Eksistensi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Menurut Pasal 1 nomor 7 KUHAP, penuntutan didefinisikan sebagai tindakan Penuntut Umum buat melimpahkan kasus pidana ke Pengadilan Negeri yg berwenang.
Dalam hal dan berdasarkan cara yang diatur pada Undang-Undang menggunakan permintaan agar diperiksa dan diputus sang Hakim di sidang Pengadilan.
Dalam kaitannya dengan tugas yang diemban oleh Jaksa Penuntut Umum, maka eksistensi surat tuntutan (requisitoir) merupakan bagian yang penting dalam proses hukum acara pidana.
Surat tuntutan (requisitoir) dibuat secara tertulis dan dibacakan di persidangan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 182 ayat (1) huruf c KUHAP.
Sebelum mengajukan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terlebih dahulu wajib mengajukan planning tuntutan kepada atasannya secara berjenjang, planning tuntutan (rentut) telah mulai dikenal dan diberlakukan dan diterapkan oleh Kejaksaan dari tahun 1985.
Yaitu dari Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Nomor 09/ 1985, istilah resmi dari rentut dari Surat Edaran tadi adalah Pedoman Tuntutan Pidana.
Eksistensi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Khusus untuk perkara tertentu yang mendapat perhatian masyarakat, rentut harus dilaporkan kepada Kejaksaan Agung.
Dalam prosesnya bisa jadi terdapat pengambilan alihan kasus, itu bagian berdasarkan tugas & kewenangan Jaksa Agung, bukan intervensi.
Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan, hal ini sudah ditegaskan pada Pasal 35 Undang-Undang Nomor 16 mengenai Kejaksaan Republik Indonesia.
Yang secara eksplisit menjelaskan kewenangan Jaksa Agung yaitu:
"menetapkan dan mengandalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup dan wewenang Kejaksaan". Salah satu ruang lingkup tersebut adalah penuntutan.
Adapun tujuan penuntutan berdasarkan aturan program pidana merupakan untuk mencari & mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil.
Yaitu kebenaran yang selengkap-lengkapnya berdasarkan suatu kasus pidana menggunakan menempatkan ketentuan aturan acara pidana secara jujur dan sempurna dengan tujuan buat mencari siapakah pelaku yg didakwakan melakukan tindak pidana.
Selanjutnya meminta pemeriksaan & putusan berdasarkan Pengadilan guna menentukan apakah orang yang didakwa itu dapat dinyatakan galat.
Disamping hukum acara pidana khususnya dalam penuntutan jua bertujuan buat melindungi hak asasi tiap individu baik yg menjadi korban si pelanggar hukum.
Berdasarkan tugas yang diemban oleh Jaksa menjadi Penuntut Umum dalam proses peradilan pidana yg demikian,
Maka eksistensi surat tuntutan (requisitoir) merupakan bagian yang penting dalam proses hukum acara pidana.
Surat tuntutan (requisitoir) yang mencantumkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa, baik berupa penghukuman atau pembebasan dan disusun berdasarkan pemeriksaan saksi, ahli, alat bukti, dan keterangan Terdakwa akan menjadi bahan bagi Hakim dalam membuat putusan.
Berbeda dengan surat dakwaan yg disampaikan diawal persidangan, belum ada ancaman pidananya & disusun menurut Berita Acara Polisi.
Tuntutan Penuntut Umum menjadi dasar bagi Hakim buat menjatuhkan putusan dan bilamana putusan Hakim tanpa adanya tuntutan Penuntut Umum berakibat putusan batal demi aturan.