Ditembak Polisi Hanya karena Pelanggaran Lalu Lintas dengan Denda Maksimal 1 juta
Beberapa waktu silam, dilubuklinggau, kita dikejutkan menggunakan tindakan brutal aparat kepolisian yg memberondong sebuah mobil sedan Honda City dan mengakibatkan tewasnya dua orang, 1 orang mati ditempat insiden masalah & satu orang lagi mangkat satu minggu berselang.
Dari kabar yg beredar, pengemudi Honda City tadi menghindar dari razia yang dilakukan oleh aparat kepolisian, yang kemudian diketahui lantaran SIM pengemudi sudah mangkat .
Banyak pihak yang menyesali & mengutuk aksi brutal & sadis aparat kepolisian tadi. Akan tetapi, semua telah terjadi, dan penyesalanpun selalu datang terlambat.
Berkaca dari hal tadi, menjadi Netizen Awam, tentulah kita harus mengetahui dan memahami tentang Undang-undang mengenai Lalu Lintas & Angkutan Jalan (UU Nomor 22 tahun 2009).
Ditembak Polisi Hanya karena Pelanggaran Lalu Lintas
Untuk itu, disini aku akan membahas sedikit tentang Denda Tilang Pelanggaran Lalu lintas yg mengacu dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas & Angkutan Jalan.
Pelanggaran kemudian lintas apabila tidak memiliki SIM atau tidak bisa menampakan SIM, diatur dalam:
- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2)
Untuk pelanggaran terhadap rambu jalan, sanksinya diatur dalam pasal 287 ayat (1) UU 22/2009, yaitu:
?Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar anggaran perintah atau embargo yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 106 ayat (4) alfabet b dipidana menggunakan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau hukuman paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).?
Jadi, buat pelanggaran karena nir punya SIM denda aporisma 1 juta rupiah, nir sanggup menunjutkkan SIM hukuman aporisma 250 ribu rupiah dan pelanggaran rambu kemudian lintas sanksinya adalah hukuman aporisma 500 ribu rupiah.
Mengenai hukuman titipan untuk pelanggaran lalu lintas. Dibayarkan langsung ke bank yang ditunjuk. Denda titipan adalah keliru satu opsi penyelesaian pelanggaran lalu lintas buat pelanggar yang nir dapat hadir dalam sidang.
Dalam hal pelanggar nir bisa hadir ke sidang, maka pelanggar dapat menitipkan denda pada bank yang ditunjuk oleh Pemerintah (lihat pasal 267 ayat tiga UU 22 tahun 2009).
Bukti penitipan denda tersebut lalu dilampirkan pada berkas bukti pelanggaran (lihat pasal 267 ayat 5 UU 22 tahun 2009). Denda titipan ini diberikan sebelum sidang, bukan dibayarkan pada saat sesudah sidang.
Pasal 267 ayat (4) UU 22/2009 menyebutkan bahwa jumlah hukuman yg dititipkan kepada bank sebagaimana dimaksud pada pasal 267 ayat (tiga) adalah sebanyak denda maksimal yg dikenakan buat setiap pelanggaran Lalu Lintas & Angkutan Jalan. Jadi, acuan tentang hukuman titipan ini merupakan pada UU 22 tahun 2009.
Dengan demikian, suatu pelanggaran kemudian lintah adalah suatu tindak pidana pelanggaran yang ancamannya berupa kurungan dalam beberapa bulan atau denda .
Sehingga tindakan aparat kepolisian yang memberondong menggunakan tembakan terhadap pelanggar lalu lintas dilubuklinggau silam, adalah suatu perilaku yg arogan dan brutal.
Pelanggaran yang hanya dituntut hukuman penjara aporisma 4 bulan atau hukuman aporisma 1 juta rupiah, wajib dibayar dengan nyama.
Atas urian diatas, cukuplah jadi pembelajaran bagi kita seluruh, apabila memang kita bersalah melanggar lalu lintas, ikuti sidangnya atau titip dendanya di bank, sebagaimana diatur pada undang-undang angka 22 tahun 2009.