Dana Desa Jangan Salah Urus

Keberadaan Undang-Undang (UU) Desa hendaknya terus dijaga momentumnya dan dikawal pelaksanaannya, sehingga tujuan penguatan swatantra orisinil desa dapat diwujudkan secara sistematis, berkala, dan terstruktur.

Kemampuan perangkat desa dalam mengelola dana desa menjadi hal yang sangat strategis ke depan. Jangan sampai dana desa yang seharusnya menjadi “berkah” berubah menjadi “bencana” akibat salah urus dan berbagai penyimpangan (korupsi).

Oleh karenanya, kesiapan administrasi dan sumber daya pengelolaan keuangan desa sebagai mutlak. Pelatihan, pendampingan, & penguatan kapasitas wajib dilakukan berkesinambungan, sistematis, dan terarah. Bagi pemerintah, momentum UU Desa wajib dikelola serius.

Baca: Harapan dan Curhat Hati Ek PNPM?

Keberpihakan aturan buat desa, baik yang asal menurut pusat juga daerah, haruslah menjadi stimulus bagi pemerintah desa buat bisa membuat pendapatan sendiri. Apalagi, UU juga telah memberikan ruang bagi desa nantinya buat mendapatkan dana yang bersumber dari pendapatan orisinil desa yg adalah output usaha yg dilakukan pada desa.

Ody Yunanda

Pengurus Komite Mahasiswa dan Pelajar Kutamakmur (Kompak)

Email: odycempeudak@gmail.Com

Serambi Indonesia

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2