Contoh Surat Gugatan Wanprestasi Untuk Awam

Contoh Surat Gugatan Wanprestasi - Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri adalah yang mengandung permasalahan dengan orang lain,

yang mengandung konkurensi atau perselisihan di antara para pihak (between contending parties) yg diajukan pada Ketua Pengadilan buat diperiksa dan diputus.

Contoh Surat Gugatan Wanprestasi Untuk Awam

Surat Gugatan adalah suatu surat yang diajukan sang Penggugat atau Kuasa Penggugat, kepada Ketua Pengadilan, yg dalam daerah aturan Pengadilan yg berwenang,

yg berisi & memuat tuntutan-tuntutan akan hak yang di dalamnya mengandung suatu sengketa & jua adalah dasar landasan pemeriksaan suatu perkara dan menjadi bentuk verifikasi kebenaran suatu hak.

Didalam suatu perkara (perdata) gugatan terdapat beberapa pihak yang saling berhadapan (yaitu Pihak Penggugat & Pihak Tergugat), sedangkan untuk masalah permohonan hanya terdapat satu pihak saja yakni pemohon.

contoh surat gugatan wanprestasi

Dalam beracara/ berperkara di Pengadilan, seorang Penggugat atau Tergugat dapat menunjuk wakilnya, untuk beracara dimuka Pengadilan, dengan membuat Surat Kuasa Khusus.

Menurut Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokad, Kuasa Hukum tersebut diberikan kepada Advokad.

Advokat adalah orang yg mewakili kliennya buat melakukan tindakan aturan berdasarkan Surat Kuasa Khusus yg diberikan buat pembelaan atau penuntutan pada program persidangan di pengadilan atau mewakili kliennya untuk beracara pada pengadilan.

Surat Kuasa Khusus ini yang akan digunakan sebagai alat bukti di muka pengadilan, haruslah dibubuhi meterai untuk memenuhi ketentuan UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dan PP No. 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Bea Tarif Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan tentang Nominal yang Dikenakan Bea Meterai.

Selain itu surat kuasa khusus ini harus memenuhi ketentuanSurat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI No. 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus.

Dalam pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri, seseorang Penggugat atau Kuasa Hukum Penggugat, wajib mengajukan surat somasi, yang didalamnya harus memenuhi beberapa syarat formil yakni :

  • Surat gugatan, secara formil harus ditujukan dan dialamatkan kepada Pengadilan Negeri sesuai dengan kompetensi relatif.
  • Kompetensi relatif adalah kewenangan pengadilan untuk mengadili perkara berdasarkan wilayah perkara.
  • Yakni kewenangan dari pengadilan sejenis yang mana yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang bersangkutan.
  • Surat gugatan harus tegas dan jelas tertulis Pengadilan Negeri yang dituju sesuai dengan patokan kompetensi relatif tersebut.
  • Apabila surat gugatan salah alamat atau tidak sesuai dengan kompetensi relatif, maka :
  1. Mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil, karena gugatan disampaikan dan dialamatkan kepada PN (Pengadilan Negeri-Red) yang berada di luar wilayah hukum yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya;
  2. Dengan demikian, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijkeverklaard) atas alasan hakim tidak berwenang mengadili.

A. Diberi Tanggal

Ketentuan undang-undang nir menyebut surat gugatan wajib mencantumkan tanggal. Begitu juga halnya bila surat somasi dikaitkan menggunakan pengertian akta menjadi indera bukti, Pasal 1868 juga Pasal 1874 KUHPerdata, tidak mengungkapkan pencantuman tanggal pada dalamnya.

Karena itu, jika bertitik tolak dari ketentuan pasal 118 ayat (1) HIR dihubungkan dengan pengertian akta sebagai alat bukti, pada dasarnya tidak mewajibkan pencantuman tanggal sebagai syarat formil.

B. Ditandatangani Penggugat atau Kuasa Hukumnya

Mengenai tanda tangan dengan tegas disebut sebagai syarat formil surat gugatan. Pasal 118 ayat (1) HIR menyatakan :

  1. Gugatan perdata harus dimasukkan ke PN (Pengadilan Negeri-Red) sesuai dengan kompetensi relatif, dan;
  2. Dibuat dalam bentuk surat permohonan (surat permintaan) yang ditanda tangani oleh penggugat atau oleh wakilnya (kuasanya).

C. Identitas Para Pihak

Penyebutan identitas dalam surat somasi, merupakan kondisi formil keabsahan gugatan. Surat gugatan yg nir menyebut bukti diri para pihak, apalagi tidak menyebut identitas tergugat, mengakibatkan gugatan nir absah & dianggap nir terdapat.

Tentang penyebutan identitas dalam gugatan, sangat sederhana sekali. Tidak seperti yang disyaratkan dalam surat dakwaan dalam perkara pidana yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP (meliputi nama lengkap, agama, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka).

Tidak seluas itu kondisi bukti diri yg wajib disebut pada surat somasi. Bertitik tolak dari ketentuan Pasal 118 ayat (1) HIR, bukti diri yg wajib dicantumkan cukup memadai menjadi dasar buat :

  1. Menyampaikan panggilan, atau
  2. Menyampaikan pemberitahuan.

Dengan demikian, sang lantaran tujuan pencantuman supaya dapat disampaikan panggilan atau pemberitahuan, bukti diri harus disebut, cukup mencakup :

  1. Nama Lengkap, Nama terang dan lengkap, termasuk gelar atau alias (jika ada), maksud mencantumkan gelar atau alias, untuk membedakan orang tersebut dengan orang lain yang kebetulan namanya sama pada lingkungan tempat tinggal.
  2. Alamat atau Tempat Tinggal
  3. Penyebutan identitas lain, tidak imperative

D. Posita (Fundamentum petendi)

Mengacu dalam Rv Pasal 8 Nomor tiga mengungkapkan juga posita dan petitum menjadi utama yang harus dipenuhi pada surat gugatan.

Posita merupakan dalil-dalil nyata tentang adanya interaksi aturan yang merupakan dasar dan alasan-alasan daripada tuntutan.

Uraian tentang insiden-peristiwa atau insiden-peristiwa wajib dijelaskan secara runtut dan sistematis karena hal tersebut merupakan penjelas duduknya kasus sehingga adanya hak dan hubungan aturan yang menjadi dasar yuridis daripada tuntutan.

Secara garis besar dalam posita harus memuat diantaranya:

  1. Objek perkara yaitu mengenai hal apa gugatan yang akan diajukan.
  2. Fakta-fakta hukum yaitu hal-hal yang menimbulkan sengketa.
  3. Kualifikasi perbuatan tergugat yaitu suatu perumusan mengenai perbuatan materiil maupun moral dari tergugat yang dapat berupa perbuatan melawan hukum.
  4. Uraian kerugian yang diderita oleh penggugat.

E. Petitum

Petitum adalah apa yg diminta atau diperlukan sang penggugat agar dipustukan oleh hakim pada persidangan.

Petitum ini wajib dirumuskan secara kentara, singkat & padat karena tuntutan yang tidak jelas maksudnya atau nir paripurna bisa mengakibatkan tidak diterima atau ditolaknya tuntutan tadi sang hakim.

Dalam praktik peradilan petitum dibagi kedalam 3 bagian, yaitu:

  1. Tuntutan pokok atau tuntutan primer, merupakan tuntutan sebenarnya atau apa yang diminta oleh penggugat sebagaimana yang telah dijelaskan dalam posita.
  2. Tuntutan tambahan, merupakan tuntutan pelengkap daripada tuntuntan pokok.
  3. Tuntutan subsidier atau pengganti, merupakan tuntutan yang diajukan penggugat untuk mengantisipasi kemungkinan tuntutan pokok dan tuntutan tambahan tidak diterima oleh hakim

Secara umum gugatan perdata terbagi atas Gugatan Perceraian (untuk yang bukan beragama Islam), Gugatan Wanprestasi dan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum :

1. Gugatan Wanprestasi

Diajukan lantaran adanya pelanggaran kontrak, menurut salah satu pihak. Gugatan wanprestasi merupakan Pelanggaran Janji, karenanya somasi homogen ini tidak akan lahir tanpa adanya perjanjian terlebih dahulu.

Dua. Perbuatan Melawan Hukum/ PMH

Timbul lantaran perbuatan seseorang yg menyebabkan kerugian pada orang lain. Hak menuntut ganti kerugian karena PMH tidak perlu somasi.

Kapan saja terjadi PMH, pihak yg dirugikan pribadi menerima hak buat menuntut ganti rugi tadi. KUH Perdata nir mengatur bagaimana bentuk dan rincian ganti rugi.

Dengan demikian, mampu digugat ganti kerugian yang nyata-nyata diderita & bisa diperhitungkan (material) dan kerugian yg nir bisa dinilai dengan uang (immaterial)

Berikut ini saya lampirkan contoh Surat Gugatan Wanprestasi buat diketahui awam.

Jakarta, 21 Juli 2017

Kepada Yth.:

Ketua Pengadilan Negeri Benjol

Di -

      BENJOL

Perihal:   GUGATAN WANPRESTASI

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

I.     Nama                          : ADVO NABATI, SH

Nomor KTPA                 : 00.11111

Tempat/Tanggal Lahir     : Singgalang, 30-02-1975

Umur                          : 48 tahun

Tempat Tinggal             : Jl. Tengah Raya No. 1 ABC, Rt.01/ Rw.01, Kelurahan Tengah,

  Kecamatan Raya ? JAKARTA

NIK                             : 190110011001100

Jenis Kelamin                : Laki-laki

Nomor HP                    : +62811-234567

Agama                        : Kristen Protestan

II.   Nama                          : VOKAT NAGATA, SH

Nomor KTPA                 : 11.22222

Tempat/Tanggal Lahir     : SIKAT, 31-09-1976

Umur                          : 50 tahun

Tempat Tinggal             : Tengah Raya No. 1 ABC, Rt.01/ Rw.01, Kelurahan Tengah,

   Kecamatan Raya ? JAKARTA

NIK                             : 190110011001101

Jenis Kelamin                : Laki-laki

Nomor HP                    : +62812-34567890

Agama                        : Kristen Protestan

Keduanya adalah Advokat pada Law Firm Advo, Vokat & Partners, beralamat di Jl. Tengah Raya No. 1 ABC, Rt.01/ Rw.01, Kelurahan Tengah, Kecamatan Raya ? JAKARTA, selaku Kuasa Hukum dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Ngutangi  (“Bank Ngutangi”) yang dalam hal ini diwakili oleh:

Nama                               : LOYAL ITAS, SE

Tempat/Tanggal Lahir          : Maju, 31-11-1966

Umur                               : 51 Tahun

Tempat Tinggal                  : Pemulung Asri No.3 Rt.03/Rw.03

  Kelurahan Pondok Mulung, Kecamatan Pemulung –

  KABUPATEN MULUNG

NIK                                 : 190110011001103

Jenis Kelamin                     : Laki-laki

Agama                             : Islam

-1-

Selaku Direktur Utama Bank Ngutangi yang berkantor di Jalan Pekerti No. 11 Kelurahan Pekerti, Kecamatan Pekerti – KOTA PEKERTI, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Juli 2017, dengan ini memilih domisili hukum tetap di kantor kuasanya pada alamat tersebut diatas, selanjutnya disebut sebagai -----------------------------PENGGUGAT.

Dengan ini PENGGUGAT mengajukan Gugatan Wanprestasi terhadap:

Nama                                  : BIMOLI

Tempat/Tanggal Lahir             : Sibung, 28-08-1971

Umur                                   : 46 Tahun

Tempat Tinggal                      : Jalan Sore Rt.1/Rw.1

                                                   Kelurahan Jendor, Kecamatan Jendol –

  KABUPATEN BENJOL

       NIK                                     : 190110011001104

       Jenis Kelamin                        : Laki-laki

       Agama                                : Islam

Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ TERGUGAT.

Adapun yang menjadi dasar dan alasan PENGGUGAT mengajukan Gugatan Wanprestasi (ingkar janji) ini adalah sebagai berikut:

1.        Bahwa PENGGUGAT adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia sesuai dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT. Bank Perkreditan Rakyat Ngutangi” tanggal 4-4-2003 (empat april dua ribu tiga) Nomor: 3 yang dibuat dihadapan NOTA RIIS, SH., Notaris di Jakarta yang telah mendapat pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: C-123456 HT.01.01.TH.2003 Tanggal 3 Juni 2003 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar PENGGUGAT telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Pernyataan Keputusan Rapat PT.Bank Perkreditan Rakyat Ngutangi tanggal 22-04-2015 (dua puluh dua April Duaribu lima belas) Nomor: 57, yang dibuat dihadapan Wahyono, SH.,M.Kn., Notaris di Kota Benjol yang pelaporan perubahannya telah diterima oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-123456789 tanggal 22 April 2015;

2.        Bahwa sebagai perseroan terbatas, PENGGUGAT merupakan lembaga penghimpun dana dari masyarakat dan juga menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pemberian fasilitas kredit atau lazim disebut sebagai Kreditur yang dalam melakukan kegiatan usahanya PENGGUGAT telah memiliki ijin usaha sebagai Bank Perkreditan Rakyat dari Bank Indonesia sebagaimana bunyi dari Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor: 121212/7/KEP.DpG/2003 tanggal 5 Nopember 2003 Tentang Pemberian Izin Usaha PT.Bank Perkreditan Rakyat Ngutangi;

3.        Bahwa dengan adanya legalitas PENGGUGAT sebagai Bank yang melakukan usaha sebagai Bank Perkreditan Rakyat, maka setiap dana yang disalurkan PENGGUGAT kepada konsumen atau nasabah (debitur) dipastikan dapat dikembalikan kepada PENGGUGAT sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

4.        Bahwa TERGUGAT adalah konsumen atau nasabah (debitur) PENGGUGAT yang telah memperoleh fasilitas kredit dari PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 72314/BPRUL-MT/MK/VIII/2015 tanggal 28 Agustus 2015 (selanjutnya disebut: ”Perjanjian”);

5.        Bahwa dalam Perjanjian tersebut telah diperinci mengenai ketentuan fasilitas kredit yang diterima TERGUGAT dari PENGGUGAT antara lain sebagai berikut:

5.1. Jumlah Fasilitas Kredit disetujui    : Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima  juta rupiah);

5.2. Jangka waktu Fasilitas Kredit       : Maksimal 36 bulan terhitung sejak perjanjian ditandatangani;

   5.3. Jatuh Tempo Fasilitas Kredit       : 28-08-2018;

   5.4. Bunga                                            : 1,9 % (satu koma sembilan persen) per- bulan;

   5.5. Denda                                    : 50 % (lima puluh persen) dari Bunga

                                                        Angsuran perbulan.

6.        Bahwa untuk menjamin pengembalian fasiltas kredit yang diterima TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebagaimana tertulis dalam Perjanjian, maka TERGUGAT telah menyerahkan agunan kepada PENGGUGAT yaitu berupa:

“Sebidang tanah seluas 400 M2 (empat ratus meter persegi) berikut bangunan yang berdiri diatasnya seluas 104 M2 (seratus empat meter persegi) yang terletak setempat dikenal dengan Kampung Ngutangi Atas Rt.001/ Rw.001, Kelurahan PIU, Kecamatan Benjol, Kabupaten Benjol – Propinsi Benjal Benjol yang diperoleh TERGUGAT berdasarkan SURAT PENYERAHAN/ PELEPASAN HAK ATAS TANAH (“SPPHAT”) Nomor: 123.123/123/REG/08/2015 Tanggal 21-08-2015”, dengan batas-batas sebagai berikut:

     Sebelah Utara        : Tanah Uta Ramal

     Sebelah Timur       : Tanah Uta Ramal  dan Tanah Utara Rasa

     Sebelah Selatan     : Jalan Raya Kp. Ngutangi Atas

     Sebelah Barat        : Tanah Uta Ramal

7.        Bahwa dalam Perjanjian sebagaimana disebut dalam angka 5 Gugatan Wanprestasi ini, telah disebutkan mengenai jatuh tempo fasilitas kredit TERGUGAT yaitu pada tanggal 28-08-2018, namun menurut data PENGGUGAT bahwa bahwa sejak bulan Agustus 2016 hingga saat Gugatan Wanprestasi ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Benjol, TERGUGAT tidak pernah sama sekali melakukan pembayaran kewajibannya kepada PENGGUGAT sesuai dengan Perjanjian, sehingga dengan demikian menurut PENGGUGAT bahwa TERGUGAT telah melakukan cidera janji/ ingkar janji atau wanprestasi karena tidak melakukan pembayaran kewajibannya kepada PENGGUGAT sesuai dengan Perjanjian;

8.        Bahwa PENGGUGAT telah menghimbau TERGUGAT antara lain dengan memberikan surat peringatan atau somasi (teguran) serta melakukan kunjungan langsung ke alamat TERGUGAT supaya melakukan pembayaran atas tunggakan kreditnya, namun ternyata hingga saat Gugatan ini dimajukan PENGGUGAT, TERGUGAT sama sekali tidak pernah melakukan pembayaran atas kewajibannya tersebut;

9.        Bahwa jumlah tunggakan TERGUGAT menurut data pada PENGGUGAT hingga posisi tanggal 30 Juni 2017 (pokok, bunga dan denda) perinciannya sebagai berikut :

Pokok Pinjaman                             Rp.  52.083.337,-

       Tunggakan Bunga                           Rp.  15.675.000,-

       Denda Rp.    7.837.499,- +

       Jumlah                                         Rp.  75.595.836,-

       (Terbilang : tujuh puluh lima juta lima ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah);

10.      Bahwa selain dari kewajiban pembayaran seperti tersebut pada angka 9 Gugatan Wanprestasi ini, TERGUGAT juga dibebankan untuk menanggung biaya-biaya lainnya (biaya non-litigasi dan litigasi) yang menurut PENGGUGAT biaya-biaya tersebut merupakan biaya-biaya penagihan atas kelalaian/wanprestasi TERGUGAT kepada PENGGUGAT yaitu sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);

11.      Bahwa untuk menjamin dikembalikannya seluruh tunggakan kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT sampai lunas, karena dana yang disalurkan PENGGUGAT kepada TERGUGAT tersebut juga merupakan dana masyarakat yang disimpan pada PENGGUGAT dan atas dana simpanan masyarakat tersebut PENGGUGAT memberi fasilitas bunga, maka dengan ini PENGGUGAT mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Benjol cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo berkenan menetapkan bunga atas wanprestasi TERGUGAT yang dihitung berdasarkan ketentuan bunga dalam Perjanjian yaitu sebesar 1,9 % (satu koma sembilan persen) per-bulan dikali dengan Pokok Pinjaman (tunggakan pokok) sebesar Rp. 52.083.337,- (lima puluh dua juta delapan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah), sehingga besar bunga-nya yaitu: 1,9 % X Rp. 52.083.337,- =             Rp. 989.583,- (sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah) per-bulan, terhitung sejak gugatan PENGGUGAT ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

12.      Bahwa sebagai akibat wanprestasi TERGUGAT dalam melakukan pembayaran kewajiban kepada PENGGUGAT dan tidak dipenuhinya peringatan dan atau somasi (teguran) dari PENGGUGAT serta untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi penyelesaian pembayaran atas seluruh tunggakan kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT, maka PENGGUGAT sebagai lembaga keuangan yang dilindungi dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku mengajukan perkara ini untuk diselesaikan secara hukum melalui proses pengadilan (litigasi) dengan mendaftarkan Gugatan Wanprestasi ini di Pengadilan Negeri Benjol;

13.      Bahwa untuk mencegah TERGUGAT menghindar dari tanggung jawab atas pengembalian seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT dan untuk menjamin Gugatan Wanprestasi ini tidak sia-sia, maka PENGGUGAT mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Benjol cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas barang-barang TERGUGAT baik yang telah dijaminkan pada PENGGUGAT maupun yang tidak dijaminkan sesuai dengan ketentuan Pasal 1131 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) antara lain berupa:

13.1.       “Sebidang tanah seluas 400 M2 (empat ratus meter persegi) berikut bangunan yang berdiri diatasnya seluas 104 M2 (seratus empat meter persegi) yang terletak setempat dikenal dengan Kampung Ngutangi Atas Rt.002/Rw.010, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat – Propinsi Benjal Benjol yang diperoleh TERGUGAT berdasarkan SURAT PENYERAHAN/PELEPASAN HAK ATAS TANAH (“SPPHAT”) Nomor: 123.123/123/REG/08/2015 Tanggal 21-08-2015”, dengan batas-batas sebagai berikut:

              Sebelah Utara     : Tanah Uta Ramal

             Sebelah Timur          : Tanah Uta Ramal  dan Tanah Utara Rasa

             Sebelah Selatan : Jalan Raya Kp.Ngutangi Atas

             Sebelah Barat    : Tanah Uta Ramal

13.2.   Harta-harta lain dari TERGUGAT apabila ternyata dikemudian hari pada saat dilaksanakan pelelangan terhadap jaminan yang diberikan tersebut diatas, tidak bisa menutupi seluruh kewajiban atau tunggakan kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT;

14.     Bahwa menurut hukum sebagai akibat dari wanprestasi atau lalainya TERGUGAT melakukan pembayaran tunggakan kewajiban kepada PENGGUGAT tersebut telah menimbulkan hak bagi PENGGUGAT untuk menuntut penggantian biaya-biaya, kerugian dan bunga dari TERGUGAT sebagaimana tertulis dalam Pasal 1243 KUHPerdata yang menyebutkan: ”Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”;

15.     Bahwa tuntutan mengenai pengembalian bunga adalah sebagaimana tertulis dalam Pasal 1766 KUHPerdata ayat (2) yang menyebutkan: “Pembayaran bunga yang tidak diperjanjikan tidak mewajibkan debitur untuk membayar bunga terus, tetapi bunga yang diperjanjikan wajib dibayar sampai pada saat pengembalian atau penitipan (konsinyasi) uang pinjaman pokok semuanya walaupun pengembalian atau penitipan uang pinjaman itu dilakukan tatkala sudah lewat waktu pelunasan menurut perjanjian”;

16.      Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1243 jo Pasal 1766 ayat (2) KUHPerdata sebagaimana tersebut pada angka 14 dan 15 Gugatan Wanprestasi ini, maka cukup beralasan bagi PENGGUGAT untuk menuntut TERGUGAT supaya mengembalikan seluruh biaya-biaya atau denda, kerugian dan juga bunga kepada PENGGUGAT sesuai dengan Perjanjian;

17.      Bahwa untuk tercapainya maksud dan tujuan dimajukannnya gugatan PENGGUGAT ini yaitu supaya TERGUGAT mematuhi putusan dalam perkara aquo dan terpenuhinya asas kepastian hukum atas gugatan wanprestasi ini, maka dengan ini PENGGUGAT mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Benjol cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo, agar kiranya memberikan putusan provisi menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per-hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan perkara a-quo setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

18.      Bahwa oleh karena gugatan wanprestasi ini didukung dengan bukti-bukti yang otentik maka PENGGUGAT juga mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Benjol cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara a-quo berkenan menetapkan bahwa putusan dalam perkara a-quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi (Uitvoerbaar bij Vorraad).

Berdasarkan alasan-alasan dan fakta-fakta yuridis yang telah kami uraikan di atas, maka PENGGUGAT memohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Benjol cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

DALAM PROVISI :

Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per-hari untuk setiap kelalaian TERGUGAT dalam melaksanakan keputusan provisi dalam perkara ini.

DALAM POKOK PERKARA :

1.  Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.  Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 0227/BPRUL-MT/MK/VIII/2015 tanggal 28 Agustus 2015;

3.  Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor: 0227/BPRUL-MT/MK/VIII/2015 tanggal 28 Agustus 2015 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;

4.  Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Sunagiliat atas barang-barang TERGUGAT yang diantaranya berupa:

4.1.    “Sebidang tanah seluas 400 M2 (empat ratus meter persegi) berikut bangunan yang berdiri diatasnya seluas 104 M2 (seratus empat meter persegi) yang terletak setempat dikenal dengan Kampung Ngutangi Atas Rt.002/Rw.010, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat – Propinsi Benjal Benjol yang diperoleh TERGUGAT berdasarkan SURAT PENYERAHAN/P ELEPASAN HAK ATAS TANAH (“SPPHAT”) Nomor: 123.123/123/REG/08/2015 Tanggal 21-08-2015”, dengan batas-batas sebagai berikut:

        Sebelah Utara     : Tanah Uta Ramal

        Sebelah Timur     : Tanah Uta Ramal  dan Tanah Utara Rasa

        Sebelah Selatan   : Jalan Raya Kp.Ngutangi Atas

        Sebelah Barat      : Tanah Uta Ramal

4.2.    Harta-harta lain dari TERGUGAT apabila ternyata dikemudian hari pada saat dilaksanakan pelelangan terhadap jaminan yang diberikan tersebut diatas, tidak bisa menutupi seluruh kewajiban atau hutang-hutang dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT.

5.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh tunggakan kewajibannya kepada PENGGUGAT (pokok pinjaman, bunga dan denda) berdasarkan Perjanjian Kredit 0227/BPRUL-MT/MK/VIII/2015 tanggal 28 Agustus 2015 yaitu:

     Pokok Pinjaman                       Rp.  52.083.337,-

     Tunggakan Bunga                    Rp.  15.675.000,-

     Denda Rp.    7.837.499,- +

     Jumlah                                  Rp.  75.595.836,-

  (Terbilang : tujuh puluh lima juta lima ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah);

6.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya penagihan kepada PENGGUGAT sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);

7.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT bunga dari pokok pinjaman berdasarkan Perjanjian Kredit 72314/BPRUL-MT/MK/VIII/2015 tertanggal            28 Agustus 2015 yaitu sebesar Rp.989.583,- (sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah) per-bulan, hingga seluruh hutang TERGUGAT dibayar lunas kepada PENGGUGAT, terhitung sejak gugatan ini telah berkekuatan hukum tetap;

8.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per-hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

9.    Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi (Uitvoerbaar bij Vorraad);

10.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a-quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian Gugatan Wanprestasi (ingkar janji) ini dimajukan PENGGUGAT kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Benjol cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara a-quo, supaya kiranya mendapat putusan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hormat kami,

Kuasa Hukum PENGGUGAT

Law Firm ADVO, VOKAT & Partners

ADVO NABATI, SH             VOKAT NAGATA, SH

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2