Contoh SK Kepala Desa tentang Pembentukan Kader Pembangunan Manusia

Kader Pembangunan Manusia adalah masyarakat warga yang dipilih melalui musyawarah Desa untuk bekerja membantu pemerintah Desa pada memfasilitasi pembangunan sumberdaya insan di Desa.

Kader Pembangunan Manusia KPM

KPM bertugas membantu desa dalam penyedia layanan buat pengurangan stunting. Pencegahan stunting (anak kerdil) & gizi jelek termasuk dalam salah satu prioritas penggunaan dana desa 2019.

Kriteria Kader Pembangunan Manusia

  • Berasal dari warga masyarakat desa setempat
  • Berpengalaman sebagai kader masyarakat diutamakan bidang pembangunan manusia seperti Kader Posyandu, Guru PAUD, da Kader Kesehatan lainnya.
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, khususnya dapat berbahasa daerah setempat
  • Pendidikan minimal SLTP
Tugas Kader Pembangunan Manusia

  1. Mensosialisasikan kebijakan konvergensi pencegahan stunting di Desa kepada masyarakat di Desa, termasuk memperkenalkan tikar pertumbuhan untuk pengukuran panjang/tinggi badan baduta sebagai alat deteksi dini stunting.
  2. Mendata sasaran rumah tangga 1.000 HPK
  3. Memantau layanan pencegahan stunting terhadap sasaran rumah tangga 1.000 HPK untuk memastikan setiap sasaran pencegahan stunting mendapatkan layanan yang berkualitas
  4. Memfasilitasi dan mengadvokasi peningkatan belanja APBDes utamanya yang bersumber dari Dana Desa, untuk digunakan membiayai kegiatan pencegahan stunting berupa intervensi gizi spesifik dan sensitif.
  5. Memfasilitasi suami ibu hamil dan baapak dari dari anak usia 0-23 bulan untuk mengikuti kegiatan konseling gizi kesehatan ibu dan anak.
  6. Memfasilitasi masyarakat desa untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan program/kegiatan pembangunan Desa untuk pemenuhan layanan gizi spesifik dan sensitif.
  7. Melaksanakan koordinasi dan atau kerjasama dengan para pihak yang berperan serta dalam pelayanan pencegahan stunting, seperti bidan desa, petugas pukesmas (ahli gizi, sanitarian), guru PAUD dan atau perangkat Desa.

Hubungan KPM menggunakan Kelembagaan di Desa

Dalam hal pencegahan stunting di desa, KPM harus selalu berkoordinasi menggunakan Pemerintah Desa, Unit penyedia layanan kesehatan & pendidikan dan banyak sekali gerombolan warga pada Desa yg peduli dengan upaya pencegahan stunting.

Pendamping masyarakatt desa beserta dengan KPM memfasilitas pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa buat membentuk rumah Desa Sehat.

Rumah Desa Sehat (RDS) adalah sekretariat beserta yang merupakan wahana/lembaga bagi pelaku atau pegiat pemberdayaan warga desa berbasis karakteristik lokal yang dikelola oleh rakyat menjadi upaya peningkatan akses kabar dan pemenuhan kualitas layanan sosial dasar bagi warga desa.

Adapun yang dimaksud dengan pelaku atau Pegiat Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah kader Posyandu, Pengajar PAUD, Kader kesehatan, unit layanan kesehatan, unit layanan pendidikan, kader PKK, Karang Taruna, tokoh warga dan aneka macam grup yang penduli dalam upaya pencegahan sunting.

Donwload: Buku Pedoman Umum Kader Pembangunan Manusia.

Setiap Kader Pembangunan Manusia (KPM) berhak menerima fasilitas pengembangan kapasitas berupa pelatihan dasar dan beragam aktivitas pembelajaran. Pelatihan dasar diberikan sebelum KPM menjalakan tugas.

Sumber pembiayaan aktivitas training juga pembelajaran bagi KPM merupakan APB Desa, APBD Kabupaten/Kota, APBD Provinsi, APBN, dan/atau sumber-asal pembiayaan lainnya yg sah.

Contoh SK Kepala Desa tentang Pembentukan Kader Pembangunan Manusia (KPM).

Kader Desa dipilih melalui musyawarah Desa dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa. Contoh SK donwload dibawah ini:

Contoh Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Kader Pembangunan Manusia

Contoh SK Kader Pembangunan Masyarakat

Referensi:

Buku Pedoman Umum Kader Pembangunan Manusia, Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, 2018.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2