Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap
Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap Untuk Tahun Pajak 2020 diantaranya sebagai berikut :
- Contoh 1
Ahmad Zakaria menikah tetapi belum mempunyai anak.
Penghitungan PPh Pasal 21 Tahun 2020 merupakan menjadi berikut :
Gaji Sebulan
10.000.000
Pengurangan :
Biaya Jabatan
500.000
Iuran Pensiun
100.000
Jumlah Pengurangan
600.000
Penghasilan Neto Sebulan
(10.000.000 ? 600.000)
9.400.000
Penghasilan Neto Setahun
112.800.000
PTKP Setahun :
WP Sendiri
54.000.000
Status Kawin
4.500.000
Jumlah PTKP Setahun
58.500.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun
(112.800.000 ? 58.500.000)
54.300.000
PPh Pasal 21 Terutang :
5 % x 50.000.000 =
dua.500.000
15 % x 4.300.000 =
645.000
PPh Pasal 21 Terutang Setahun
3.145.000
PPh Pasal 21 sebulan
(3.145.000 : 12)
262.083
- Contoh 2
PT Yasa Buana mengikuti acara Jamsostek, asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja & Premi Jaminan Kematian dibayar sang pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari honor .
PT Yasa Buana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar tiga,70% berdasarkan honor sedangkan Bambang Yuliawan membayar iuran Jaminan Hari Tua sebanyak 2,00% dari gaji setiap bulan.
Disamping itu PT Yasa Buana jua mengikuti acara purna tugas untuk pegawainya.
PT Yasa Buana membayar iuran pensiun buat Bambang Yuliawan ke dana purna tugas, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebanyak Rp 100.000,00, sedangkan Bambang Yuliawan membayar iuran pensiun sebesar Rp 50.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21 Tahun 2020 merupakan menjadi berikut :
Gaji Sebulan | 10.000.000 |
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
(0.50 % x 10.000.000)
50.000
Premi Jaminan Kematian Kerja
(0.30 % x 10.000.000)
30.000
Jumlah Penghasilan Bruto Sebulan
10.080.000
Pengurangan :
Biaya Jabatan
(lima % x 10.080.000, maksimal 500.000)
500.000
Iuran Pensiun
50.000
Iuran Jaminan Hari Tua
(2 % x 10.000.000)
200.000
Jumlah Pengurangan
750.000
Penghasilan Neto Sebulan
(10.080.000 ? 750.000)
9.330.000
Penghasilan Neto Setahun
(9.330.000 x 12)
111.960.000
PTKP Setahun :
WP Sendiri
54.000.000
Status Kawin
4.500.000
Jumlah PTKP Setahun
58.500.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun
(111.960.000 ? 58.500.000)
53.460.000
PPh Pasal 21 Terutang :
5 % x 50.000.000 =
dua.500.000
15 % x 3.460.000 =
519.000
PPh Pasal 21 Terutang Setahun
3.019.000
PPh Pasal 21 sebulan
(3.019.000 : 12)
251.583
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
- Pasal 17 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh (Pajak Penghasilan).
- PER-16/PJ/2016 Tanggal 29 September 2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
- PER-32/PJ/2015 Tanggal 07 Agustus 2015 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi
- PMK Nomor 101/PMK.010/2016 Tanggal 22 Juni 2016 Tentang Penyesuaian Besarnya PenghasilanTidak Kena Pajak