Cara Mengisi SPT PPH Pribadi Melalui DJP Online untuk Karyawan/ Pegawai

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi - Sebagai warga negara, kita punya kewajiban membayar pajak dari penghasilan yang kita peroleh.

Pemungutan pajak ini sifatnya pungutan paksa, oleh karenanya harus dilaksanakan berdasarkan undang-undang, adalah ada payung hukum pada pelaksanaannya.

cara mengisi SPT PPH Pribadi melalui DJP Online untuk karyawan-pegawai

Selain buat pembiayaan pembangunan, pajak juga dipakai buat membayar honor para aparatur pemerintahan, misalnya presiden, menteri, hakim, pejabat negara, polisi, tentara dan juga PNS/ ASN.

Mengisi SPT PPh Pribadi Melalui E-Filling/ DJP Online

Membayar dan melaporkan pajak pun kini pula sangat gampang lantaran sanggup dilakukan secara online.

Apabila telah bayar pajak, maka kita harus membicarakan atau melaporkan pembayaran pajak tadi melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak.

Pelaporan SPT bermanfaat untuk memastikan jumlah pembayaran pajak benar, dengan bukti penyampaian di SPT.

Jika ternyata pajak yg sudah kita bayar ternyata lebih bayar, maka kelebihan uang pembayaran pajak tadi dikembalikan lagi kepada kita (Wajib Pajak).

Sebaliknya, bila ternyata laporan berdasarkan SPT pajak yang telah kita bayarkan ternyata kurang bayar, maka kita harus segera melunasinya agar tidak didenda.

Saat ini, pelaporan SPT tahunan bisa dilaksanakan & diisi secara online melalui portal DJP online/ E-Filling.

Jika Anda belum mendaftarkan akun DJP online/ akun E-Filling, Anda bisa melakukan pendaftaran dengan jalan Mendapatkan e-FIN dan Registrasi Akun E-Filling dan DJP Online dengan mengklik tautan ini.

Sebagai masyarakat negara yang baik, dan bekerja atau melakukan usaha & memiliki penghasilan pada atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) harus membayar pajak sinkron ketentuan yg berlaku.

Warganegara yg membayar pajak ini disebut menggunakan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).

Setiap tahunnya, yakni satu tahun sekali, WPOP harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pribadinya.

Pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan orang eksklusif ini pun sangat mudah buat dilakukan, yakni relatif dengan memiliki akun E-Filling/ DJP online dan Anda bisa melaporkannya secara online disana.

Pelaporan SPT Pajak tahunan ini harus disampaikan paling lambat per 31 Maret untuk setiap tahun pajak berjalan.

Sekarang sudah lepas 18 Februari, ketika pelaporan SPT tahunan akan segera habis, buat itu sebelum batas waktu pelaporan habis, segera laporkan SPT PPH Pribadi Anda supaya terhindar menurut denda pada kemudian hari.

Jenis SPT PPh Pribadi

Sebelum Anda melaporkan SPT pajak pribadi tahunan, Anda terlebih dahulu harus memilih Jenis SPT yg sinkron menggunakan status pajak Anda.

Adapun jenis SPT pajak pribadi tahunan berdasarkan status pajak ini bisa ditinjau menurut besaran honor yg Anda terima.

Sebab, besaran honor / penghasilan yg Anda terima mempengaruhi jenis SPT tahunan yg akan digunakan.

1. Penghasilan kurang berdasarkan Rp 60 juta/ tahun

Jika penghasilan Anda kurang dari 60 juta rupiah per tahunnya, maka jenis SPT tahunan yg Anda pakai untuk pelaporan pajak eksklusif Anda adalah:

  • 1770SS untuk Pegawai/Karyawan
  • 1770 untuk Pegawai dengan penghasilan lain
  • 1770 untuk Bukan Pegawai

2. Penghasilan lebih menurut Rp 60 juta/ tahun

Jika penghasilan Anda pada atas atau melebihi 60 juta rupiah per tahun, maka jenis pelaporan SPT tahunan yang Anda gunakan buat pelaporan pajak eksklusif Anda merupakan:

  • 1770S untuk Pegawai/Karyawan
  • 1770 untuk Pegawai dengan penghasilan lain
  • 1770 untuk Bukan Pegawai
Kesemua jenis formulir laporan SPT tahunan tersebut bisa didownload disini http://www.pajak.go.id/laporSPT.

Kemudian pilih formulir SPT sesuai menggunakan status Anda.

Dokumen Pajak Pelaporan SPT Pajak Pribadi

Yang harus dipersiapkan buat melakukan pelaporan SPT Pajak Pribadi tahunan merupakan menjadi berikut:

1. SPT Tahunan PPH (Sangat Sederhana/SS) - 1770SS

Dokumen yang diperlukan merupakan:

  • Bukti potong 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta)
  • Bukti potong 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri)

dua. SPT Tahunan PPH (Sederhana/S) - 1770S

Dokumen yang diperlukan merupakan:

  • 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta)
  • 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri)

3. SPT Tahunan PPh - 1770

Dokumen yang diperlukan merupakan:

  • Penghasilan lain di luar pekerjaan
  • Bukti potong A1/A2
  • Neraca dan laporan laba-rugi (pembukuan)
  • Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma)

Cara Mengisi atau Melaporkan SPT PPH Pribadi Pegawai/ Karyawan

Langkah pertama cara mengisi laporan SPT pajak penghasilan eksklusif untuk pegawai atau karyawan adalah mendaftar/ pendaftaran terlebih dahulu supaya mampu melakukan akses Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online.

Untuk mendaftar atau registrasi E-Filling/ DJP online, yang pertama dilakukan merupakan mendapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number), yakni berupa angka identifikasi wajib pajak dari Ditjen Pajak buat melakukan pelaporan pajak secara online atau e-filing.

Selengkapnya, bagaimana cara mendapatkan EFIN dan aktivasi e-FIN serta registrasi atau mendaftarkan akun E-Filling/ DJP online bisa Anda lihat pada postingan Cara Mendapatkan e-FIN dan Cara Registrasi atau Daftar Akun E-Filling/ DJP Online.

Langkah-langkah Mengisi SPT PPH Pribadi Melalui E-Filling/ DJP Online

Setelah Anda mempunyai Akun E-Filling atau DJP online, selanjutnya adalah melaporkan SPT pajak penghasilan eksklusif secara online melalui portal DJP online (E-Filling).

Apabila Anda sudah memiliki akun E-Filling/ DJP Online, Anda tinggal mengikuti langkah-langkah berikut:

1.  Mengunjungi Situs DJP Online

Klik website resmi DJP Online di https://djponline.Pajak.Go.Id

login djp online atau e-filling

Masukkan Nomor NPWP & Password dan kode captcha untuk ?LOGIN?

2. Pilih e-Filing, e-Billing, E-Form atau Informasi KSWP

memilih jenis layanan DJP online sesuai kebutuhan

Pilih layanan DJP Online sesuai kebutuhan Anda, seperti yang ditunjukkan dalam gambar diatas.

Saat Anda berhasil login (masuk) kehalaman DJP online, Anda akan berada dalam lama One-stop Tax Services.

Pada laman ini, akan tertera profil pribadi harus pajak Anda, juga layanan DJP online yg tersedia.

Adapun layanan DJP online tersebut adalah:

  • e-Billing
  • E-Filling
  • E-Form
  • Informasi KSWP

e-Billing

Menu e-Billing dalam portal DJP online merupakan Surat Setoran Pajak Elektronik, yakni membayar pajak melalui ATM atau menggunakan Internet Banking menggunakan memasukkan ID Billing.

ID Billing ini di-generate selesainya Anda mengisi Surat Setoran Pajak Elektronik dalam aplikasi sepanjang Anda terhubung dengan internet dan dapat mengakses www.Djponline.Pajak.Go.Id.

Sehingga Anda nir perlu mendatangi Bank atau Kantor Pos secara langsung untuk mengisi secara manual Surat Setoran Pajak & membayar pajak Anda.

E-Filling

Untuk mengisi dan melaporkan SPT PPH Pribadi tahunan Anda secara online dan Anda terkoneksi dengan internet, maka Anda dapat memilih layanan DJP Online E-Filling.

E-Form

Sedangkan E-Form adalah merupakan cara pengisian formulir SPT secara offline pada komputer.

Yang adalah Anda mampu mengisi formulir pelaporan SPT PPH langsung tanpa wajib terkoneksi menggunakan internet atau secara online.

Informasi KSWP

Adapun hidangan Informasi KSWP adalah sajian untuk mendapatkan status wajib pajak, surat fakta fiskal dan SKD, SPDN.

Karena disini kita akan mengisi dan melaporkan SPT PPh pribadi secara online melalui DJP Online, maka kita nemilih menu E-Filling.

3. Mengisi - Membuat SPT PPh Pribadi

Kemudian akan ada page baru e-Filing SPT, selanjutnya pilih & klik sajian ?Buat SPT? Di bagian pojok kanan atas.

pilih menu buat spt

4. Menjawab Pertanyaan di Formulir SPT Tahunan

Jawab dengan benar pertanyaan pada isian formulir SPT seperti pada gambar dibawah ini, sesuai menggunakan laporan pajak Anda.

menjawab pertanyaan pada laporan spt tahunan

Ikuti langkah selanjutnya dan jawab seluruh pertanyaan sinkron dengan keadaan pajak pribadi Anda yang sebenarnya, hingga seluruh pertanyaan selesai terjawab

5. Pilih Formulir yang Akan Digunakan

Setelah Anda menjawab seluruh pertanyaan pada waktu mengisi formulir SPT maka pada akhir pertanyaan akan muncul Jenis SPT yg sesuai menggunakan besaran penghasilan tahunan Anda.

Jika Anda karyawan atau pegawai menggunakan gaji Anda pada atas Rp60 juta per tahun, maka yang timbul adalah formulir SPT 1770 S.

Namun apabila gaji Anda dibawah 60juta rupiah pertahun, maka yang muncul adalah jenis SPT 1770SS.

6. Isi Data Formulir SPT

Setelah Anda menentukan jenis formulir SPT PPH pribadi tahunan Anda, amak Anda akan diminta untuk mengisi tahun pelaporan pajak, serta memilih apakah pajak tadi adalah pelaporan pertama atau pelaporan pajak pemugaran.

mengisi data formulir spt 1770SS

Selanjutnya setelah Anda mengisi data formulir laporan SPT Anda dapat mengisi data SPT sinkron petunjuk yang diberikan.

mengisi data spt 1770 SS

Setelah itu Anda bisa mengklik tombol "berikutnyadanquot; buat masuk ke menu Isi Data SPT lainnya, serta isilah data tadi sinkron dengan kenyataan pph pajak tahunan Anda.

Pada bagian terakhir Isi Data SPT, Anda diminta untuk mengklik "setujudanquot; buat menyelesaikan pengisian Isi Data SPT, & akan berada dalam sajian "Kirim SPT".

kirim spt tahunan

Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengambil kode verifikasi menggunakan mengklik link [di sini]. Maka kode pembuktian akan dikirim melalui email yg terdaftar pada DJP online Anda.

Sebelum mengklik tombil "kirim SPT" pastikan kode verifikasi kirim SPT, yg Anda masukkan sudah sinkron menggunakan kode server.

Hal ini mampu terjadi jika Anda meminta kirim atau mengklik kode verifikasi SPT lebih berdasarkan satu kali.

Sampai tahap ini pelaporan SPT tahunan jenis SPT 1770SS, telah terselesaikan.

Untuk pelaporan SPT jenis formulir SPT 1770S, yakni pelaporan SPT tahunan buat Anda seseorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH).

Untuk pengisian Isi Data SPT, Anda bisa memilih 3 jenis formulir, yakni:

  • Dengan bentuk formulir
  • Dengan panduan
  • Dengan upload SPT

Untuk kali ini, kami akan memberikan cara mengisi formulir SPT PPH eksklusif tahunan dengan bentuk formulir.

mengisi formulir SPT 1770S dengan formulir

Setelah itu Anda akan masuk pada page yg menuntun Anda buat mengisi formulir SPT sesuai petunjuk, yakni mengisi data formulir SPT, Lampiran II, Lampiran I, Induk & Kirim SPT.

langkah-langkah mengisi formulir SPT 1770S

Pilih tahun SPT Pajak (2018), kemudian pilih status SPT di Normal, & klik Langkah Berikutnya

7. Isi Lampiran II

Ikuti langkah-langkah pengisian formulir SPT 1770 S langkah isi lampiran II menggunakan benar.

mengisi lampiran II spt 1770S

Pada page "Lampiran II", di sini akan tertera secara otomatis Nama Pemotong/ Pemungut Pajak yakni perusahaan, atau instansi pemerintah Anda bekerja dan informasi lain hingga berisi jumlah nominal potongan pajak.

8. Isi Lampiran I/ Bagian Kolom Harta

Kolom Harta ini adalah yg paling penting lantaran akan memilih keberhasilan pengisian atau pelaporan SPT Tahunan Pajak Anda.

mengisi informasi posisi harta spt 1770S

Seringkali, pelaporan SPT gagal disubmit/ kirim lantaran kolom harta ini terlewatkan atau salah pada saat pengisiannya.

Sistem pajak dan perbankan dan lembaga keuangan sekarang ini telah terintegrasi, sebagai akibatnya Anda tidak sanggup lagi menyembunyikan keadaan posisi harta Anda.

Lantaran, bila memang penghasilan Anda di atas PTKP, maka sangat mungkin posisi harta Anda misalnya tabungan, deposito, investasi, uang tunai yg tersimpan yg belum masuk pada perhitungan penghasilan kena pajak yg dipotong dari instansi atau perusahaan loka Anda bekerja.

  • Isi dengan benar posisi harta apa saja yang Anda miliki di luar gaji/ penghasilan Anda.
  • Jawab Ya, pada halaman pertanyaan Apakah Anda Memiliki Harta?
  • Kemudian klik icon Tambah+ yang ada pada pojok kanan atas
  • Berikutnya akan muncul kolom baru yang harus diisi dengan benar
  • Jika Anda punya tabungan, atau uang tunai, bahkan piutang sekalipun, isi jumlah nominalnya dengan benar
  • Ketikkan keterangan harta Anda. Misal, jenis harta Anda adalah Tabungan, maka beri keterangan Simpanan atau lainnya
  • Kemudian klik Simpan
  • Jika tidak ada tambahan harta lainnya, karena memang penghasilan Anda di bawah PTKP, maka bisa langsung melanjutkan ke langkah berikutnya
  • Lalu klik "Langkah Berikutnya"

Mengisi Kewajiba/ Utang dalam Akhir Tahun

mengisi kewajiban atau utang pada akhir tahun spt 1770s

Pada page berikutnya adalah mengisi daftar kewajiban atau posisi utang Anda pada akhir tahun pajak.

Jika memang Anda mempunyai utang, seperti contohnya KTA, atau KPR, & yg lainnya kecuali mampu Anda masukkan di menu ini, namun utang kartu kredit tidak termasuk.

9. Masuk ke Kolom Induk

Selanjutnya isi bukti diri Anda sesuai dengan status, apakah Tidak Kawin/ Kawin

mengisi kolom induk spt 1770 S

Lalu lanjutkan ke langkah berikutnya dengan mengklik "Lanjut ke Adanquot;

10. Lakukan Pengisian Setiap Kolom Sesuai menggunakan Kondisi Pajak Anda

Lakukan pengisian sesuai petunjuk yang terdapat, mulai menurut Pengisian Netto, Penghasilan Kena Pajak, PPh Terutang, Kredit Pajak (apabila terdapat), PPh Kurang/Lebih Bayar (bila terdapat), Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya (bila ada),

Lalu centang dalam kolom "Setujudanquot; pada bagian "Pernyataandanquot;

Klik "Langkah Berikutnya"

11. Informasi SPT Nihil

Jika pengisian benar maka SPT Anda akan nihil

Jika langkah-langkah pengisian SPT telah sahih, maka termin terakhir akan ada warta bahwa SPT Anda "Nihil"

12. Pengiriman Token buat Kode Verifikasi

Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengambil kode verifikasi menggunakan mengklik link [di sini]. Maka kode pembuktian akan dikirim melalui email yg terdaftar pada DJP online Anda.

Sebelum mengklik tombil "kirim SPT" pastikan kode verifikasi kirim SPT, yg Anda masukkan sudah sinkron menggunakan kode server.

Hal ini mampu terjadi jika Anda meminta kirim atau mengklik kode verifikasi SPT lebih berdasarkan satu kali.

Sampai tahap ini pelaporan SPT tahunan jenis SPT 1770S, telah selesai.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2