Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan Paling Sederhana

Cara Menghitung Pajak Bumi & Bangunan Paling Sederhana - Hallo sahabat PajakBro - Info Pajak bagi Profesional, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Cara Menghitung Pajak Bumi & Bangunan Paling Sederhana, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel cara-menghitung-pajak, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Cara Menghitung Pajak Bumi & Bangunan Paling Sederhana

link : Cara Menghitung Pajak Bumi & Bangunan Paling Sederhana

Cara Menghitung Pajak Bumi & Bangunan Paling Sederhana

Cara Menghitung Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Paling Sederhana

Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak. Dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan adalah Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang nomor 12 Tahun 1994.

Sebelum kita melangkah lebih jauh, tahu kah Anda bahwa Pajak Bumi dan Bangunan dibagi menjadi 2 jenis yaitu

  1. Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (P2), dan
  2. Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (P3).
Saat ini Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (P2) dikelola oleh Pemerintah wilayah, sementara Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (P3) masih dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Nah, untuk pembahasan kali ini kita akan membahas semua hal tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (P2) mulai dari objek pajaknya hingga cara menghitungnya, dan sebagai dasar hukumnya kita menggunakan aturan UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Objek Pajak Bumi dan Bangunan P2

Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan adalah Tanah dan atau Bangunan. Yang dimaksud dengan bumi adalah Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah Indonesia. Contoh: sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan.

Sedangkan bangunan merupakan Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara permanen pada tanah dan atau perairan. Contoh: tempat tinggal tempat tinggal, bangunan loka usaha, gedung bertingkat, sentra perbelanjaan, emplasemen, pagar glamor, dermaga, taman glamor, fasilitas lain yang memberi manfaat, jalan tol, kolam renang.

Mengapa harus dibedakan antara bumi & bangunan nya?

Hal ini dikarenakan objek pajak yang Anda miliki sanggup berupa bumi (tanah) saja atau sanggup pula bumi & bangunan. Selain itu, penentuan harga per meter untuk bumi tidak sama menggunakan harga per meter buat bangunan. Bahkan buat bangunan, tidak sinkron objek bangunan pun akan tidak sinkron harga yg dihitung.

Yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi & Bangunan

Perlu diketahui juga, tidak semua bangunan dikenakan pajak. Mungkin dalam pengurusan awal Anda butuh IMB, namun untuk pajaknya tidak semua bangunan dikenakan pajak. Kriteria Objek pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah objek yang:

  1. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi.
  2. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu.
  3. Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
  4. Digunakan oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
  5. Digunakan oleh badan dan perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sesuai dengan UU No.28/2009 NJOP ditetapkan per wilayah berdasarkan pertimbangan Bupati/Walikota serta memperhatikan :

  1. harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar;
  2. perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya;
  3. nilai perolehan baru;
  4. penentuan Nilai Jual Objek Pajak pengganti.

Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)

NJOPTKP adalah batas NJOP atas bumi dan/atau bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP untuk setiap daerah Kabupaten/Kota tidak lah sama, dalam UU No.28/2009 disebutkan NJOPTKP sekurang-kurangnya sebanyak Rp 10.000.000,- dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Setiap Wajib Pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu Tahun Pajak.
  • Apabila Wajib Pajak mempunyai beberapa Objek Pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu Objek Pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan Objek Pajak lainnya.

Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

Nilai Jual Kena Pajak adalah nilai bersih dari NJOP dikurangi dengan NJOPTKP. Sehingga rumus untuk NJKP=NJOP-NJOPTKP.

Tarif Pajak Bumi dan Bangunan

Tarif Pajak Bumi dan Bangunan dalam UU No.28/2009 pasal 80 ditetapkan paling besar 0,3% dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan daerah. Sehingga tiap kota atau kabupaten belum tentu memiliki tarif Pajak Bumi dan Bangunan yang sama.

Rumus Penghitungan Pajak Bumi & Bangunan

Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan sangat sederhana yaitu dengan mengalikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan dengan NJKP dari objek pajaknya. Sehingga rumus penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan adalah PBB terutang = Tarif x NJKP, atau jika langsung dihitung bersamaan maka tiap kota atau kabupaten belum tentu memiliki tarif Pajak Bumi dan Bangunan yang sama.

PBB terutang 0,tiga% X (NJOP - NJOPTKP)

Contoh Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan

Soal:

Untuk mempermudah perhitungan Pajak Bumi & Bangunan, ayo kita bahas masalah yang biasa kita temui di lapangan. Misalkan Pak Ahmad punya aset pada daerah Semarang menjadi berikut

- Luas Tanah 500 M2 (NJOP Rp 1.000.000)

- Luas Rumah 600 M2 (Rumah taraf 3, per lantai luasnya 200 M2, NJOP Rp 2.500.000)

- Pagar Rumah 50 M2 (NJOP Rp lima.000.000)

- Kolam Renang 100 M2 (NJOP Rp 4.000.000)

Tarif Pajak Bumi & Bangunan ditetapkan melalui perda Kota semarang sebesar 0,25% & NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp 20.000.000

Berapakah Pajak Bumi & Bangunan yg harus dibayar Pak Ahmad?

Jawab:

Perhitungan NJOP

- Tanah -> 500 x Rp 1.000.000    = Rp    500.000.000

- Rumah -> 600 x Rp 2.500.000  = Rp 1.500.000.000

- Pagar -> 50 x Rp 1.000.000      = Rp     250.000.000

- Kolam -> 100 x Rp 4.000.000  = Rp     400.000.000

Total NJOP                                      Rp 2.650.000.000

Perhitungan NJKP

NJKP = NJOP - NJOPTKP

= Rp dua.650.000.000 - Rp 20.000.000

= Rp 2.630.000.000

Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan

PBB Terutang = Tarif x NJKP

= 0,25% x  Rp 2.630.000.000

= Rp 6.575.000

Jadi, Untuk aset senilai Rp 2.650.000.000, Pajak Bumi & Bangunan yg wajib dibayar Pak Ahmad sebanyak Rp 6.575.000.

Cara Membayar Pajak Bumi dan Bangunan

Cara Membayar Pajak Bumi dan Bangunan sangat lah mudah. Anda akan menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang biasanya diberikan melalui kantor kelurahan atau desa. Setelah menerima SPPT, selanjutnya Anda tingal membayar tagihan Pajak Bumi dan Bangunan ke kantor pos atau Bank.

Demikianlah Artikel Cara Menghitung Pajak Bumi & Bangunan Paling Sederhana

Sekianlah artikel Cara Menghitung Pajak Bumi & Bangunan Paling Sederhana kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Cara Menghitung Pajak Bumi & Bangunan Paling Sederhana dengan alamat link https://pajakbro.blogspot.com/2017/09/cara-menghitung-pajak-bumi-dan-bangunan_19.html

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2