Cara Cek Status dan Cara Membaca NIK di E-KTP Secara Online
E-KTP atau KTP elektronika merupakan kartu identitas kependudukan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia menggunakan sistem warta yang lebih kondusif, akurat, & tertib administrasi.
E-KTP ini pribadi terintegrasi menggunakan database kependudukan secara nasional di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sentra.
Lantaran itu, setiap penduduk Indonesia, tidak bisa memiliki KTP lebih menurut satu alias ber-KTP ganda, apalagi sampe berangkap-rangkap.
Jadi, setiap penduduk Indonesia memiliki Nomor Induk Kependudukan yg tetap, sebagai akibatnya nir mungkin akan ada nomor kependudukan yang ganda.
Dengan demikian, apabila pemegang e-KTP berpindah-pindah loka tinggal, baik masih pada kabupaten/ kota yg sama ataupun hingga pindah provinsi, maka Nomor Induk Kependudukan atau NIK-nya akan permanen sama.
Lihat: Biaya Balik Nama BPKB dan STNK Motor Terbaru
Cara Cek Status e-KTP Secara Online
Sistem satu identitas nasional ini, dinegara-negara maju lainnya sudah usang diterapkan. Hal ini dilakukan untuk lebih tertib admninistrasi dan agar lebih aman.
Pemerintah melalui kementerian pada negari bermaksud buat mengurangi atau bahkan menghilangkan kemungkinan seseorang dapat mempunyai KTP lebih menurut satu.
Sebab, jika seseorang penduduk memiliki identitas kependudukan lebih dari satu, maka peluang kejahatan atau tindakan kriminal semakin akbar terjadi.
Sebut saja, yg sedang marak ketika ini, yakni penipuan-penipuan melalui SMS, Telepon, dan sebagainya yang meminta korbannya mentransfer sejumlah uang ke rekening penipu.
Para pelaku kejahatan penipuan ini seringkali kali menggunakan bukti diri palsu waktu mereka membuka rekening buat menjalankan aksinya.
Belum lagi, aksi terorisme yg menyembunyikan bukti diri diri nya berdasarkan penangkapan polisi, dan buat masalah-perkara pembersihan uang yg dilakukan oleh pejabat-pejabat negara yg korup.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) ini sudah terintegrasi menggunakan berbagai macam keperluan administrasi lainnya.
Seperti: pembuatan Paspor, SIM, sampai dengan pendaftaran penerimaan CPNS, pegawai BUMN, dan Sekolah Kedinasan.
Perekaman bukti diri kependudukan e-KTP ini telah dilaksanakan oleh pemerintah sejak beberapa tahun yang lalu, yg dimulai dari pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
Dan perekaman data serta pembuatan e-KTP ini sudah dibentuk secara massal pada tahun 2013 yang silam.
Serta hingga waktu ini, hampir semua penduduk Indonesia sudah mempunyai e-KTP. Jikapun ada yang belum memiliki e-KTP, mereka permanen sudah menerima Nomor Induk Kependudukan yang permanen sama.
Walaupun mereka belum mendapatkan e-KTP secara fisik, entah lantaran belum terselesaikan dibuat atau masih dalam proses, akan namun mereka sudah menerima Nomor Induk Kependudukan yg sama.
Nah, untuk Anda yang saat ini belum mendapatkan e-KTP, apapun itu alasannya, dan ingin mengetahui apakah NIK yang Anda miliki yang biasanya tertera di Kartu Keluarga, Anda dapat mengecek status NIK anda secara online.
Atau mungkin Anda sudah memiliki e-KTP fisik, tetapi nir yakin apakah data-data yg ada di e-KTP itu memang data eksklusif Anda atau data orang lain yg telah digandakan?
Untuk memastikan apakah NIK dalam e-KTP ataupun Kartu Keluarga Anda telah terdaftar dalam database kependudukan pusat atau belum, Anda dapat mengecek status e-KTP Anda secara online.
Jangan hingga Anda mempunyai e-KTP palsu, yang dibuat oleh orang-orang yang nir bertanggung jawab.
Apalagi buat Anda yang ingin menjadi PNS. E-KTP sangat memegang peranan penting dalam waktu registrasi rekrutmen penerimaan CPNS.
Sebab, registrasi penerimaan CPNS telah dilakukan secara nasional dan online.
Bagaimana cara melihat dan mengetahui apakah NIK yang ada didalam e-KTP atau Kartu Keluarga Anda telah tersimpan dalam database kependudukan pusat atau belum secara online, mari kita simak ulasan berikut.
Baca juga: Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Biaya dan Syaratnya
Cara Cek Status e-KTP menggunakan Praktis dan Cepat Secara Online
Mengecek status e-KTP secara online sangat berguna buat mengetahui apakah data kependudukan seorang telah terdaftar pada database kependudukan secara nasional menggunakan benar atau belum.
Untuk melakukan pengecekan status e-KTP secara online, bisa Anda lakukan dengan cara menjadi berikut:
1. Mengakses Situs Dukcapil Setempat
Langkah pertama yang bisa Anda lakukan untuk mengetahui apakah data pada e-KTP Anda telah terdaftar, valid atau belum, Anda bisa melihatnya menggunakan cara mengakses langsung website Pemerintah Daerah atau dinas terkait.
Dan pada hal ini umumnya situs atau website Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) taraf kota/ kabupaten.
Sebab, instansi-instansi pemerintah tadi adalah instansi yg mengurus dan mengelola data-data kependudukan masyarakat kita.
Dan instansi itulah yang pribadi berhubungan dengan pemerintah pusat yakni MENDAGRI atau Kementerian Dalam Negeri.
Contoh:
Bila Anda penduduk kota Bogor, maka Anda mampu mengecek status e-KTP menggunakan membuka situs Disdukcapil kota Bogor, yakni http://disdukcapil.Kotabogor.Go.Id/v1/ektp/cek_cetak
Selanjutnya, Anda cukup tambahkan nomor NIK yg masih ada pada e-KTP ke pada kolom yg sudah tersedia, lalu klik Cek. Dalam beberapa dtk akan muncul status data eksklusif yg telah terdaftar menggunakan sistem e-KTP.
2. Menggunakan Card Reader e-KTP
Cara cek status e-KTP berikutnya merupakan dengan memakai card reader e-KTP.
Cara ini terbilang lebih simpel, gampang & aman, karena Anda tidak perlu menggunakan donasi PC atau komputer.
Card reader e-KTP ini akan membaca chip yg berada di dalam e-KTP menggunakan cepat, sebagai akibatnya memudahkan pengecekan data yang terdapat dalam e-KTP.
Sayangnya, card reader e-KTP ini nir sanggup Anda miliki & temukan secara bebas.
Lantaran card reader e-KTP ini hanya buat dipakai oleh instansi-instansi terkait saja misalnya Dinas Kependudukan & Catatan Sipil.
Dan sang sebab itu, buat mengecek orisinil atau nir e-KTP, Anda wajib datang secara langsung ke Kantor Dukcapil setempat.
Tiga. Menggunakan Aplikasi Smartphone
Berikutnya merupakan mengecek status e-KTP melalui aplikasi Android atau iOS.
Nah, dalam cara berikutnya ini, Anda dapat menginstal, atau download pelaksanaan cek e-KTP ID dan NIK secara online yang terdapat pada Playstore google ataupun pada Appstore Apple.
Akan namun, Anda harus berhati-hati, lantaran ada banyak sekali pelaksanaan cek status e-KTP SPAM atau pelaksanaan palsu yang bertebaran di Google Playstore.
Agar Anda sanggup menerima aplikasi yang sinkron menggunakan yg Anda inginkan, cobalah mencari aplikasi cek e-KTP ID yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah sentra juga pemerintah-pemerintah wilayah.
Baca juga: Cara Mengurus Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Apa itu NIK - Nomor Induk Kependudukan?
NIK adalah kepanjangan menurut Nomor Induk Kependudukan yang bersifat unik dan tunggal.
Artinya, NIK yang Anda miliki nir akan mungkin sama dengan NIK yg dimiliki oleh orang lain.
Nomor Induk Kependudukan ini merupakan Nomor Identitas Penduduk, yg memang wajib unik, dan dimiliki oleh setiap masyarakat negara.
Tidak hanya di Indonesia, bahkan setiap orang pada global mempunyai Nomor Identitas atau Single Identity Number atau disebut pula Personal Identity Number.
NIK atau Nomor Induk Kependudukan ini pasti terdapat didalam e-KTP, bahkan jua ada didalam Kartu Keluarga.
NIK adalah angka yg unik, khas, tunggal, & melekat dalam seorang yg terdaftar menjadi penduduk Indonesia & berlaku seumur hayati & selamanya.
NIK akan dikenakan pada setiap orang ketika terdaftar sebagai penduduk Indonesia, dan NIK tersebut nir akan dapat diubah hingga orang tersebut meninggal dunia.
NIK terdiri menurut 16 angka yg mempunyai rumus sebagai berikut: (AABBCCDDMMYY1234), yg ialah:
Cara Baca NIK e-KTP | ||
---|---|---|
AA | 2 digit pertama | Kode Provinsi |
BB | 2 digit kedua | Kode Kabupaten/ Kota |
CC | 2 digit ketiga | Kode Kecamatan |
DD | 2 digit keempat | Tanggal Lahir |
MM | 2 digit kelima | Bulan Lahir |
YY | 2 digit keenam | Tahun Lahir |
1234 | 4 digit terakhir | Nomor Register Kependudukan |
Dari data pada pada tabel diatas, maka kita bisa membaca & menguraikan arti dari rumus nomor -angka yang ada didalam NIK e-KTP, yakni:
Enam nomor pertama memperlihatkan fakta mengenai loka di mana NIK e-KTP tadi diterbitkan.
Yakni informasi mengenai provinsi, kabupaten/ kota & kecamatan.
Enam nomor setelahnya adalah informasi mengenai 2 digit lepas, bulan dan tahun pemegang NIK e-KTP.
Sedangkan buat empat nomor terakhir ini menunjukkan angka urut pendaftaran kependudukan.
Yang mana nomor urut registrasi ini sinkron menggunakan urutan lepas, bulan, dan tahun kelahiran yang sama dalam satu daerah yang dimulai berdasarkan 0001.
Ada satu catatan khusus, yakni untuk pemegang NIK e-KTP berjenis kelamin perempuan atau wanita, maka dalam lepas lahir nya dibubuhi menggunakan nomor 40.
Baca juga: Surat Keterangan Domisili
Untuk detail, berikut kami berikan contoh NIK e-KTP yang berdasarkan dari jenis kelamin:
1. 1971011001790020 yakni NIK buat jenis kelamin laki-laki , yg lahir tanggal 10 Januari 1979
2. 1971015001790020 yakni buat jenis kelamin wanita, yg lahir lepas 10 Januari 1979
Contoh cara baca NIK e-KTP buat wanita: 1971015001790020, adalah menjadi berikut:
- 19 menunjukkan kode provinsi : Provinsi Bangka Belitung
- 71 menunjukkan kode kabupaten/ kota : Kota Pangkalpinang
- 01 menunjukkan kode kecamatan : Kecamatan Bukit Intan
- 50 menunjukkan kode tanggal lahir : yakni lahir tanggal 10, yang mana penduduk tersebut adalah perempuan, maka tanggal lahirnya ditambah 40, sehingga 10 + 40 menjadi 50, karenanya tertulis 50.
- 01 menunjukkan kode bulan lahir : lahir bulan 01/ bulan Januari
- 79 menunjukkan kode tahun lahir : lahir tahun 1979
- 0020 menunjukkan kode nomor urut registrasi, contoh menunjukkan urutan ke 20, yang artinya penduduk tersebut berada pada urutan ke-20 dari sekian banyak penduduk yang mempunyai tanggal kelahiran yang sama dalam 1 wilayah kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung yang membuat e-KTP.
Baca juga: Prosedur dan Tata Cara Pembayaran e-Tilang
Adapun untuk tabel kode Provinsi nya merupakan menjadi berikut:
Tabel Kode Provinsi Berdasarkan Permendagri No 56 tahun 2015 | |
---|---|
D.I Nanggroe Aceh Darussalam | 11 |
Sumatera Utara | 12 |
Sumatera Barat | 13 |
Riau | 14 |
Jambi | 15 |
Sumatera Selatan | 16 |
Bengkulu | 17 |
Lampung | 18 |
Kep. Bangka Belitung | 19 |
Kep. Riau | 21 |
DKI Jakarta | 31 |
Jawa Barat | 32 |
Jawa Tengah | 33 |
DI. Yogyakarta | 34 |
Jawa Timur | 35 |
Banten | 36 |
Bali | 51 |
Nusa Tenggara Barat | 52 |
Nusa Tenggara Timur | 53 |
Kalimantan Barat | 61 |
Kalimantan Tengah | 62 |
Kalimantan Selatan | 63 |
Kalimantan Timur | 64 |
Kalimantan Utara | 65 |
Sulawesi Utara | 71 |
Sulawesi Tengah | 72 |
Sulawesi Selatan | 73 |
Sulawesi Tenggara | 74 |
Gorontalo | 75 |
Sulawesi Barat | 76 |
Maluku | 81 |
Maluku Utara | 82 |
Papua | 91 |
Papua Barat | 92 |
Untuk kode Kabupaten/ Kota dan Kecamatan dapat Anda lihat di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 (Permendagri No 56/ 2015).
Adapun untuk tabel kode Kota Pangkalpunang & Kecamatan pada Propinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan menjadi berikut:
Tabel Kode Provinsi Kep. Bangka Belitung, Kota Pangkalpinang dan Kecamatan Berdasarkan Permendagri No 56 tahun 2015 | |
---|---|
Bukit Intan | 19.71.01 |
Taman Sari | 19.71.02 |
Pangkal Balam | 19.71.03 |
Rangkui | 19.71.04 |
Gerunggang | 19.71.05 |
Gabek | 19.71.06 |
Girimaya | 19.71.07 |
e-?KTP Berlaku Seumur? Hidup
Satu hal lagi, waktu ini e-KTP telah berlaku seumur hayati.
Ini maknanya kita tidak perlu lagi mengeluarkan biaya lima tahunan buat membuat KTP baru.
Yang sebelumnya, setiap 5 tahun KTP harus diperpanjang lagi.
Sedangkan buat Anda yg telah merekam e-KTP dan ternyata pada e-KTP terdapat masa berlakunya e-KTP, Anda tidak perlu risi, lantaran otomatis e-KTP Anda telah berlaku seumur hayati.
Anda tidak perlu lagi merubah atau menciptakan e-KTP, kecuali terdapat perubahan data secara signifikan.
Sebagai contoh, misalnya Anda berganti nama, atau mengganti nama yang telah disah kan oleh pengadilan.
Maka Anda wajib membuat atau merekam e-KTP baru lagi, agar perubahan yg telah Anda lakukan bisa segera terupdate di database kependudukan secara nasional.
Baca juga: Contoh Surat Permohonan Bantuan Dana, Beasiswa dan Sponsorship
Pengecekan e-KTP? Ini mampu diharapkan supaya Anda bisa melihat atau mengecek bukti diri Anda pribadi Anda juga orang lain.
Sebagai contoh, Anda ingin melakukan perjanjian usaha menggunakan seorang, dan buat meyakinkan Anda supaya tidak tertipu, Anda dapat mengecek bukti diri calon rekan bisnis Anda melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP secara online.
Sehingga Anda sanggup mencari memahami, apakah benar orang yang ingin mengajak bisnis tersebut orisinil atau bukan, dan Andapun akan terhindar menurut aksi kejahatan berupa penipuan. Terimakasih!