BKN: Alasan Mengapa Lolos Passing Grade SKD CPNS 2019 Belum Tentu Bisa Ikut Tes SKB

Seleksi CPNS 2019 termin tes SKD sudah berlangsung selama 7 hari diberbagai wilayah & instansi.

Alasan Mengapa Lolos Passing Grade SKD CPNS 2019 Belum Tentu Bisa Ikut Tes SKB

Saat ini, nir sedikit peserta yg berguguran atau nir lolos passing grade yg sudah ditetapkan, walaupun pemerintah sudah menurunkan ambang batas nilai kelulusan skd dari tes skd cpns tahun sebelumnya.

Hal ini disebabkan soal cpns yang di ujikan ternyata memiliki tingkat kesulitan lebih tinggi dibandingkan tes skd cpns tahun yang lalu.

Selain itu, soal cpns yg diujikan jua menganut sistem HOTS, yg poly mengandung model kasus, sehingga waktu peserta banyak habis untuk membaca soal.

Terutama pada soal cpns tes wawasan kebangsaan atau twk.

Baca: Kisi-kisi Soal CPNS Berdasarkan Permenpan RB Nomor 23 2019

Selain itu, terdapat kabar yg kurang mengenakkan jua bagi para peserta yang sudah lolos passing grade tes skd cpns 2019.

Lolos Passing Grade SKD Belum Tentu Bisa Ikut Tes SKB

Bahwa ternyata tidak seluruh peserta tes cpns yg lolos passing grade skd cpns 2019 bisa mengikuti seleksi cpns berikutnya yakni tes SKB.

Yang berarti para peserta yang telah mengikuti tes skd cpns & memenuhi ambang batas nilai lulus tes skd tidak serta merta dapat mengikuti tes seleksi kompetensi bidang atau SKB.

Menurut PLT Kebiro Humar BKN, seperti yang kami kutip dari Kompas, terdapat beberapa ketentuan supaya peserta yang lolos passing grade tes skd cpns 2019 dapat mengikuti tes skb cpns 2019.

Yakni, yg pertama tentunya wajib lolos atau memenuhi ambang batas nilai atau passing grade tes skd, selanjutnya jumlah peserta yg lolos passing grade tes skd cpns tadi, akan disaring lagi.

Dimana menurut Permenpan-RB Nomor 23 Tahun 2019, jumlah peserta yg lolos passing grade tes skd pada suatu instansi buat selanjutnya mengikuti tes skb dalam instansi tersebut merupakan sebanyak kebutuhan perpaduan dikalikan 3.

Sebagai contoh: Instansi Mahkamah Agung membuka lowongan dengan jumlah deretan generik dengan jumlah total 1.841 formasi.

Dari 1.841 formasi umum cpns MA RI tadi, lalu dikalikan 3, sebagai akibatnya didapatkan nomor lima.523.

Sedangkan jumlah peserta yang mengikuti seleksi tes skd cpns Mahkamah Agung RI sebanyak 56.322 peserta.

Misalkan berdasarkan 56.322 peserta yg mengikuti tes SKD cpns MA RI tadi yg lolos passing grade ternyata terdapat 10.000 peserta, maka masih harus diseleksi lagi sehingga nanti akan mengerucut sampai menjadi 5.523 peserta buat mampu mengikuti tes SKB sesuai Permenpan-RB angka 23 tahun 2019.

Seleksinya ini menggunakan melihat total nilai yg didapatkan peserta yang lolos passing grade skd cpns 2019 MA RI.

Baca: Download Contoh Soal SKD CPNS 2019

Sehingga menggunakan demikian, peserta tes skd cpns MA RI untuk mampu lolos ketahap selanjutnya yakni tes skb, selain wajib lolos passing grade juga harus lolos dengan nilai tes SKD setinggi-tingginya.

Jadi disini bukan sekedar asal lolos passing grade tes skd, tetapi jua mengenai skor skd yang tinggi.

Ketentuan ini berlaku buat semua instansi yg mengadakan tes CPNS 2019, nir hanya dalam instansi Mahkamah Agung RI misalnya yang kami contohkan diatas.

Apakah ada dispensasi ujian susulan bagi peserta CPNS yg kelewatan jadwal ujian?

Para peserta mengikuti tes skd sudah diingatkan buat tidak tiba terlambat ke lokasi ujian pada jadwal yang telah ditentukan.

Baca: Bocoran Soal SKD dari Peserta yang Telah Mengikuti Tes SKD CPNS 2019

Sebab apabila terlambat maka dapat dipastikan nir bisa ikut ujian, dan dinyatakan gugur.

Hal ini diungkapkan sang Kabiro Humas BKN, yang menjelaskan bahwa tidak ada toleransi bagi peserta CPNS yang telat datang di lokasi, walaupun hanya terlambat beberapa mnt.

Bagi Anda yg penasaran apakah terdapat pengecualian ujian susulan bagi peserta CPNS yg kelewatan jadwal ujian tes skc cpns, maka jawabannya merupakan TIDAK terdapat ampun bagi peserta yg tiba terlambat.

Jadi Anda wajib datang ditempat lokasi tes skd sempurna saat, bahkan diperlukan datang 90 mnt sebelum jadwal atau sesi tes buat Anda dimulai.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2