Batas Waktu Dan Syarat Permohonan Penundaan Pelaporan SPT Tahunan PPh (Badan dan Orang Pribadi)
Batas Waktu Permohonan Penundaan Pelaporan SPT Tahunan PPh (Badan & Orang Pribadi) merupakan sebagai berikut :
Jika Wajib Pajak baik orang eksklusif maupun badan ternyata nir bisa membicarakan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu yg sudah ditetapkan lantaran luasnya aktivitas usaha & kasus-kasus teknis penyusunan laporan keuangan, atau sebab lainnya sehingga sulit buat memenuhi batas waktu penyelesaian dan memerlukan kelonggaran berdasarkan batas saat yg telah dipengaruhi.
Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (Badan dan Orang Pribadi) untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan set e lah Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh (Badan dan Orang Pribadi).
Untuk SPT Tahunan PPh Badan bisa diperpanjang jangka waktu pelaporan sampai menggunakan 30 Juni.
Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dapat diperpanjang jangka saat pelaporan hingga menggunakan 31 Mei.
Syarat Permohonan Penundaan Pelaporan SPT Tahunan PPh (Badan & Orang Pribadi) adalah menjadi berikut :
Permohonan Penundaan Pelaporan SPT Tahunan PPh (Badan dan Orang Pribadi) dilakukan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak (Kantor Pelayanan Pajak) dengan formulir yang telah ditentukan yaitu 1771-Y untuk SPT Tahunan PPh Badan dan 1770-Y untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Pemberitahuan tersebut harus disertai menggunakan penghitungan sementara pajak yg terutang pada 1 (satu) Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak menjadi bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yg terutang.
Artikel yang perlu diketahui :
Referensi :