Batas Usia Pengajuan Pensiun Dini PNS dan Jaminan Pensiunannya
Mungkin, waktu Anda mendaftar sebagai PNS, tidak pernah sedikitpun terbersit dibenak dan pikiran Anda buat mengajukan purna tugas dini sebagai PNS.
Tetapi percayalah, nir sedikit PNS yg setelah memasuki dunia kerja sebagai Abdi Negara & berkutat dengan segala bentuk birokrasi pemerintahan menentukan buat mengundurkan diri atau mengajukan purna tugas dini menjadi PNS.
Batas Usia Pengajuan Pensiun Dini PNS
Selain itu, pengajuan pensiun dini menjadi PNS ini pula umumnya dilakukan atas dasar ketahanan fisik, atau karena PNS tadi menderita penyakit yang memaksanya untuk berhenti & pensiun dini menjadi PNS.
Apapun alasan Anda yg ingin mencoba atau mencari liputan tentang pengajuan purna tugas dini menjadi PNS, tentang batasan usia yg boleh & diperkenankan untuk mengajukan pensiun dini sebagai PNS serta menerima honor pensiun PNS nya atau jaminan purna tugas,
Kami dari awambicara sudah mengumpulkan & merangkum mengenai informasi terkait pengajuan pensiun dini menjadi PNS beserta besaran honor pensiunnya.
Aturan mengenai Batasan Usia Pensiun Dini PNS
Batasan usia pengajuan purna tugas dini menjadi PNS ini poly dipertanyakan sang para PNS yg bertugas baik itu pada instansi sentra juga di pemerintah daerah.
Mempertanyakan mengenai batasan usia minimal buat mengajukan pensiun dini menjadi PNS? Berapa masa kerja minimalnya sebagai PNS? Serta apakah jika purna tugas dini masih sanggup menerima uang pensiun? Dan lain sebagainya.
Sebenarnya, peraturan mengenai pemberhentian, pengangkatan, dan pemindahan PNS itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor lima tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, atau yg sering diklaim menggunakan UU ASN.
Begitu pula menggunakan pengaturan tentang purna tugas dini PNS.
Pensiun dini yg dimaksud disini merupakan purna tugas dini lantaran permintaan atau kemauan sendiri, bukan lantaran diberhentikan baik secara hormat maupun secara tidak hormat.
Pemberhentian PNS dengan Hormat
Pensiun dini atas kemauan atau permintaan sendiri ini diatur pada Undang-undang Nomor lima tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) - UU ASN didalam Pasal 87 ayat (1) UU ASN Nomor lima tahun 2014.
Pensiun dini ini selain karena kemauan sendiri, terdapat pula yang karena dianggap nir cakap jasmani &/ atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai PNS.
Lebih lanjut Anda bisa melihat Pasal 87 ayat (1) UU ASN Nomor lima tahun 2014, yg mengatur tentang pemberhentian PNS menggunakan Hormat, yakni:
a. Meninggal dunia;
b. Atas permintaan sendiri;
c. Mencapai batas usia pensiun;
d. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang menyebabkan pensiun dini; atau
e. Tidak cakap jasmani &/atau rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas & kewajiban
Jadi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau sekarang yang disebut dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin berhenti atas permintaan sendiri termasuk dalam kategori PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT.
Merujuk pada pasal tersebut diatas huruf "d", purna tugas dini yang dikenal dalam UU Nomor 5 tahun 2015 tentang ASN merupakan sebagai akibat berdasarkan kebijakan pemerintah buat perampingan organisasi.
Sedangkan, ?Pengajuan pensiun dini? Yang menjadi banyak pertanyaan dari PNS merupakan yg dimaksud pada Pasal 87 ayat (1) alfabet "b" UU ASN, yakni menjadi pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri.
Dan buat itu, kita akan membahas tentang pensiun dini yg ada pada Pasal 87 ayat (1) UU ASN tersebut diatas, yaitu:
1. Pensiun dini atas permintaan sendiri
dua. Pensiun dini sebagai akibat berdasarkan kebijakan pemerintah atau perampingan organisasi.
Sebelum kita melanjutkan dalam kedua pembahasan tersebut diatas, ada baiknya kita melihat terlebih dahulu besaran honor pensiunannya atau jaminan purna tugas nya.
Jaminan Pensiunan PNS
PNS merupakan abdi negara atau pegawai yang diangkat oleh negara karena telah memenuhi syarat-syarat yg telah ditentukan, yg bertugas dalam suatu jabatan negeri, atau tugas negara lainnya, yang digaji dari peraturan perundang-undangan yg berlaku, pada menaruh pelayanan pada rakyat.
Dengan demikian, PNS sama halnya atau selayaknya sebagaimana pegawai/ karyawan dalam umumnya. Yang memiliki agunan kesehatan, jaminan pensiun dan agunan hari tua.
Sehingga PNS yg berhenti bekerja berhak atas agunan pensiun dan agunan hari tua PNS sinkron menggunakan ketentuan yg telah diatur pada peraturan perundang-undangan yg berlaku.
Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua PNS ini diatur pada Pasal 91 ayat (1) & ayat (2) UU ASN, yakni:
1. PNS yg berhenti bekerja berhak atas agunan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. PNS diberikan jaminan purna tugas apabila:
a. Tewas global;
b. Atas permintaan sendiri menggunakan usia dan masa kerja tertentu;
c. Mencapai batas usia pensiun;
d. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yg menyebabkan purna tugas dini; atau
e. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas & kewajiban.
PP Nomor 11 Tahun 2017
Selanjutnya, tentang agunan purna tugas & agunan hari tua PNS ini dijelaskan lagi pada Pasal 304 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 mengenai manajemen Pegawai Negeri Sipil, yakni:
Pasal 304 ayat:
1. PNS yg berhenti bekerja berhak atas agunan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Jaminan pensiun PNS dan agunan hari tua PNS diberikan menjadi perlindungan transedental penghasilan hari tua, sebagai hak dan menjadi penghargaan atas pengabdian PNS.
Tiga. Jaminan purna tugas dan jaminan hari tua PNS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup agunan pensiun & agunan hari tua yg diberikan pada acara agunan sosial nasional.
4. Sumber pembiayaan jaminan purna tugas & jaminan hari tua PNS dari berdasarkan pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yg bersangkutan.
Sehingga kentara PNS yg mengajukan Pensiun Dini atau kata lainnya PNS yg diberhentikan menggunakan Hormat atas permintaan sendiri, berhak mendapatkan agunan purna tugas dan agunan hari tua.
Tetapi, dalam pasal berikutnya dalam peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS tersebut, mengatur juga tentang batas usia minimal dan masa kerja minimal seseorang PNS yg mengajukan Pensiun Dini dan berhak atas agunan pensiun dan jaminan hari tua.
Pasal 305:
Jaminan purna tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 304 ayat (1) diberikan kepada:
a. PNS yang diberhentikan dengan hormat lantaran mangkat dunia;
b. PNS yang diberhentikan menggunakan hormat atas permintaan sendiri jika sudah berusia 45 (empat puluh lima) tahun & masa kerja paling sedikit 20 (2 puluh) tahun;
c. PNS yang diberhentikan dengan hormat lantaran mencapai Batas Usia Pensiun bila telah memiliki masa kerja buat purna tugas paling sedikit 10 (sepuluh) tahun;
d. PNS yang diberhentikan menggunakan hormat karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan purna tugas dini jika sudah berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun & masa kerja paling sedikit 10 (sepuluh) tahun;
e. PNS yg diberhentikan dengan hormat lantaran dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam Jabatan apapun karena keadaan jasmani &/atau rohani yang ditimbulkan sang dan karena menjalankan kewajiban Jabatan tanpa mempertimbangkan usia dan masa kerja; atau
f. PNS yg diberhentikan dengan hormat lantaran dinyatakan tidak dapat bekerja lagi pada Jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/atau rohani yang nir ditimbulkan oleh & karena menjalankan kewajiban Jabatan bila sudah memiliki masa kerja buat purna tugas paling singkat 4 (empat) tahun.
Sehingga dengan demikian, PNS yang mengajukan pensiun dini, atau PNS yg masuk diberhentikan menggunakan hormat atas permintaan sendiri seperti pada PP Nomor 11 tahun 2017 pasal 305 huruf "b", setidak-tidaknya berusia 45 (empat puluh 5) tahun & dengan masa kerja paling sedikit 20 (dua puluh) tahun.
Jadi jawaban atas banyaknya pertanyaan dari PNS mengenai batasan usia pensiun dini PNS yang bisa mendapatkan gaji pensiun atau jaminan pensiun dan jaminan hari tua, yang dalam UU ASN istilahnya disebut dengan PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT ATAS PERMINTAAN SENDIRI, harus memenuhi syarat:
1. Telah berusia 45 tahun
2. Memiliki masa kerja paling sidikit 20 tahun
Begitu jua bagi PNS yg diberhentikan menggunakan hormat lantaran perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yg mengakibatkan purna tugas dini yg syaratnya usianya paling sedikit 50 tahun dan masa kerja paling sedikit 10 tahun permanen berhak atas gaji purna tugas PNS atau jaminan purna tugas & jaminan hari tua.