Bagaimana Struktur Bumdes Menurut UU Desa?

Pemahaman masyarakat tentang Badan Usaha Milik Desa masih belum selesai, padahal implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah memasuki waktu enam tahun sejak diundangkan.

Struktur bumdes adalah susunan oragnisasi tiap-tiap unit-unit kerja dalam menjalankan operasional pada badan usaha milik desa untuk mencapai tujuan dan maksud pendirian bumdes

Disebut belum selesai, karena masih ada masyarakat kita yang belum memahami bumdes secara komprehensif. Sehingga masih muncul berbagai pertanyaan, seperti bagaimana Struktur bumdes menurut UU Desa?

Apakah aparatur desa boleh menjadi pengurus bumdes? Siapa yg mengawasi bumdes? Bolehkah anggota BPD menjadi pengurus bumdes? Bagaimana struktur pengawas bumdes?

Bahkan terdapat yg bertanya. Bolehkah anak kepala desa sebagai kepala bumdes? Menurut UU bolehkan istri kades menjabat bendahara bumdes?

Seseyogianya pertanyaan-pertanyaan seperti ini sudah selesai. Lagi pula, sebahagian dari pertanyaan diatas sudah kita bahas dalam artikel-artikel sebelumnya. Mulai darilangkah persiapan pendirian bumdes sampai kiat sukses membangun Badan Usaha Milik Desa.

Pun demikian, pada kesempatan ini akan kita kupas pulang tentang bagaiman struktur bumdes berdasarkan UU Desa. Muda-mudaha jawaban ini mampu menaruh edukasi kepada warga desa pada tahu tujuan dan maksud dari pendirian bumdes.

Nah. Sebelum kita lanjut ke pembahasan struktur bumdes berdasarkan UU Desa, yuk kita pahami dulu mengenai definisi & pengertian struktur organisasi secara umum.

Secara umum yang dimaksud dengan struktur organisasi adalah suatu susunan dan hubungan antara tiap-tiap bagian, unit-unit kerja serta posisi jabatan yang ada pada suatu organisasi masyarakat, pemerintah, atau organisasi perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasional untuk mencapai tujuan yang di inginkan.

Dari pengertian struktur organisasi diatas, maka bisa kita di definisikan bahwa yang dimaksud menggunakan struktur bumdes adalah susunan oragnisasi tiap-tiap unit-unit kerja pada menjalankan operasional dalam badan usaha milik desa buat mencapai tujuan & maksud pendirian bumdes.

Struktur organisasi adalah komponen penting. Dengan adanya struktur organisasi bumdes maka rakyat desa sanggup melihat pembagian kerja, job pelukisan (jobdesk) & tanggung jawab serta interaksi kerja antar masing-masing pengurus bumdes.

Organisasi pengelola bumdes terdiri dari pembina (komisaris), pelaksana operasional, dan pengawas bumdes.

Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 132 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sedangkan buat tugas dan tanggung jawab pengelolaan bumdes dibahas & disepakati dalam musyawarah desa yang diselenggarakan sang BPD.

Untuk susunan pelaksana operasional terdiri menurut kepala (direktur), sekretaris, bendahara & para manajer unit/ketua unit atau nama lain sinkron kebutuhan serta kearifan lokal masing-masing.

Bagaimana Struktur Bumdes Menurut UU Desa?

Bagaimana struktur bumdes dari Undang-Undang Desa? Yang pasti struktur BUMDes berbeda dengan struktur organisasi pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) & struktur Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD).

Artinya pengelolaan bumdes terpisah dengan organisasi pemerintah desa.

Menurut UU Desa, Penasihat BUM Desa secara ex officio dijabat oleh Kepala Desa. Sedangkan Pelaksana Operasional Bumdes adalah perorangan yang direkrut dan dipilih secara terbuka dalam musyawarah desa atau musdes.

Selanjutnya, pelaksana operasional diangkat dan diberhentikan oleh kepala desa melalui Surat Keputusan Kepala Desa.

Pelaksana operasional berwenang pada pengurusan & pengelolaan bisnis desa serta mewakili bumdes baik didalam juga diluar pengadilan.

Adapun yang dimaksud dengan pengelolaan usaha desa yakni nir hanya mengurusin bumdes saja tapi mengelola holistik usaha bumdes beserta unit-unit bisnis bumdes sinkron Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART Bumdes.

Untuk mengklaim agar bumdes dapat berkembang menggunakan baik, hendaknya pelaksana operasional tidak rangkap jabatan di forum pemerintahan desa dan lembaga-forum lain.

Demikian penjelasan singkat tentang bagaimana Struktur Bumdes menurut UU Desa? Muda-mudahan artikel ini bisa menambah pengetahuan dalam memahami tujuan, prinsip dan kelembagaan bumdes. Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2