Aturan Mutasi dan Pemberhentian Perangkat Desa
Perangkat Desa adalah unsur staf yg membantu kepala Desa dalam penyusunan kebijakan & koordinasi yang diwadahi pada sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas ketua Desa dalam aplikasi kebijakan yang diwadahi pada bentuk pelaksana teknis & unsur kewilayahan.
Dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Perangkat desa diangkat sang Kepala Desa dari masyarakat desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan spesifik (Pasal dua ayat 1).
Persyaratan Umum Perangkat Desa
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat,
- Berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun, dan
- Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Kelengkapan Persyaratan Administrasi Perangkat Desa, terdiri atas:
- Kartu tanda penduduk;
- Surat keterangan tanda penduduk;
- Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
- Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- Akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
- Surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang; dan
- Surat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan.
Persyaratan spesifik Perangkat Desa
Persyaratan spesifik yaitu persyaratan yg bersifat spesifik menggunakan memperhatikan hak asal usul & nilai sosial budaya masyarakat desa setempat dan syarat lain yg ditetapkan pada peraturan wilayah.
Mutasi Perangkat Desa
Mutasi perangkat desa merupakan perpindahan posisi jabatan perangkat desa yang dilakukan sang kepala desa sebagai upaya penyegaran dalam aplikasi tugas-tugas perangkat desa.
Mutasi perangkat desa juga dilakukan dalam rangka penyesuaian struktur baru organisasi pemerintahan desa yang diatur oleh pemerintah supra desa.
Pergantian jabatan/mutasi perangkat desa merupakan dinamika pada sebuah organisasi sebagai bagian dari wujud pengembangan organisasi & peningkatan penyegaran jabatan.
Begitu juga dalam organisasi pemerintahan desa, mutasi perangkat desa/pergantian jabatan adalah hal yang wajar dan merupakan bahagian dari dinamika organisasi dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat desa.
Pemberhentian Perangkat Desa
Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa tentu harus sesuai dengan ketentuan dan hukum berlaku. Dalam hal ini Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dalam Permendagri No 67 Tahun 2017 ini dijelaskan perangkat desa diberhentikan karena tiga sebab. Pertama meninggal dunia, kedua atas permintaan sendiri, dan ketiga karena diberhenti.
Perangkat desa yg diberhentikan karena:
- Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
- Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Berhalangan tetap;
- Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, dan
- Melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Perangkat desa yang diberhentikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa & output penetapannya disampaikan pada camat paling lambat 14 hari sesudah ditetapkan.
Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa sebagai berikut:
- Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dar seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
- Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim;
- Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
- Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
- Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
- Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
- Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
- Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
Bagi yg membutuhkan model format SK Mutasi Jabatan Perangkat Desa terbaru, dapat di unduh pada hidangan format desa.
Demikian penjelasan singkat tentang Aturan Mutasi dan Pemberhentian Perangkat Desa. Semoga bermanfaat.