Aplikasi Jaga Desa Ciptakan Rasa Aman Bagi Kades

Info Desa - Jaksa Agung RI, H.M Prasetyo bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo meluncurkan aplikasi Jaga Desa di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (26/6). Aplikasi tersebut digunakan untuk mempermudah dan mengoptimalkan pengawasan penyaluran dan penggunaan dana desa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Aplikasi Jaga Desa

?Aplikasi ini harapannya akan membantu fungsi kontrol. Dengan begitu akan menciptakan rasa aman & ketenangan (ketua desa/perangkat desa), sebagai akibatnya tidak lagi terjadi kesalahan. Bahkan nir terusik lagi dengan kemungkinan adanya gangguan dari pihak-pihak lain,? Ujar Jaksa Agung RI, H.M Prasetyo.

Jaga Desa merupakan program hasil kerjasama antara Kejaksaan Agung & Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, & Transmigrasi pada rangka mengawal penyaluran dan pemanfaatan dana desa. Terkait aplikasi Jaga Desa, Kata Prasetyo, adalah upaya Kejaksaan Agung buat bisa menjangkau seluruh desa di Indonesia.

“(Aplikasi) Jaga Desa telah launching. Semoga mampu mengoptimalkan pengawasan dan penggunaan dana desa di tidak kurang dari 74.000 desa. Agar berjalan dengan baik dan benar serta terhindar dari penyalahgunaan dan penyimpangan,” ujarnya.

Menurutnya, dana desa merupakan program krusial sebagai bentuk perhatian pemerintah pada mensejahterakan warga & meratakan pembangunan. Ia berharap, anggaran dana desa yg setiap tahun terus mengalami peningkatan bisa berjalan optimal dan maksimal .

?Kita ingin lakukan pencegahan supaya nir terdapat penyalahgunaan dan defleksi,? Ungkapnya.

Terkait hal tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mengapresiasi dukungan menurut Kejaksaan Agung dalam melakukan pengawasan dan pendampingan dana desa. Menurutnya, keberhasilan program dana desa bergantung pada baiknya pengelolaan, yg tidak memberikan kesempatan pada pejabat desa untuk melakukan penyimpangan.

?Program jaga desa ini membantu penyelenggara nir lakukan hal-hal lain (penyimpangan). Karena pencegahan lebih baik daripada penangkapan. Sehingga aparat desa jadi berani dan nir takut melaksanakan program dana desa lantaran adanya kejelasan-kejelasan melalui pendampingan ini,? Ujar Eko.

Menurut Eko, kerjasama berdasarkan aneka macam kementerian/forum terkait telah membantu memperbaiki tata kelola dana desa. Hal tadi terlihat menurut penyerapan dana desa yang terus mengalami peningkatan. Padahal menurutnya, proses penyaluran sampai pelaporan dana desa dilakukan menggunakan mekanisme yg sangat ketat.

Baca juga: Aplikasi Ruang Desa Siap Diakses.

?Dengan adanya kerjasama dengan Kejaksaan Agung & instansi lainnya, penyerapan dana desa naik berdasarkan 82,72 persen (2015) menjadi 97,65 persen pada 2016. Ini nir lepas dari kerjasama menggunakan Kejaksaan Agung dan kementerian/forum lainnya. Tahun-tahun berikutnya terus mengalami peningkatan, hingga tahun 2019 penyerapannya mencapai 99 %,? Ujarnya.(Sumber: Kemendes)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2