Apakah Sekdes Boleh Melaksanakan Pengadaan Barang Jasa di Desa?
Setelah diterbitnya Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Banyak yg bertanya. Apakah Sekretaris Desa boleh melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di Desa? Kalau nir diperbolehkan apa dasar hukumnya?
Untuk menjawab pertanyaan ini, tentu diperlukan penelaahan yang mendalam terhadap peraturan perundang-undangan. Ada baiknya sebelum kita mengupas lebih lanjut terhadap pertanyaan diatas. Mari kita pahami dulu apa saja tugas Sekretaris Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pada Pasal 5 Ayat (1) menjelaskan bahwa Sekretaris Desa adalah Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
Selanjutnya dalam Pasal 5 Ayat (2) menyebutkan Sekretaris Desa mempunyai tugas sebagai berikut:
- Mengorganisasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
- mengordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APBDes;
- Mengordinasikan penyusunan rancangan peraturan desa tentang APBDes, perubahan APBDes, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
- Mengkoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala desa tentang penjabaran APBDes dan Perubahan Penjabaran APBDes;
- Mengorganisasikan tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD, dan
- Mengorganisasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.
Dalam Permendagri tersebut secara tegas menempatkan posisi Sekretaris Desa sebagai koordinator pelaksana dalam pengelolaan keuangan desa, dan pelaksana kegiatan anggaran menjadi tugas Kasi/Kaur.
Kemudian dalam Pasal 7 (Ayat) 1 dijelaskan bahwa kaur dan kasi pada melaksanakan tugasnya dapat dibantu sang tim yg melaksanakan aktivitas pengadaan barang/jasa yang lantaran sifat & jenisnya nir dapat dilakukan sendiri.
Nah, pulang pada pertanyaan diatas mengenai Apakah Sekdes Boleh Melaksanakan Pengadaan Barang Jasa pada Desa?
Yang perlu dipahami merupakan dasar hukum pengadaan barang/jasa pada desa ketika ini mengacu dalam Peraturan LKPP No.12/2019 mengenai Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa pada Desa, yang merupakan perubahan atas Perka LKPP Nomor 22 Tahun 2015.
Dalam peraturan terkini pengadaan barang & jasa pada Desa, dalam Pasal 8 disebutkan bahwa para pihak dalam pengadaan terdiri menurut Kepala Desa, Kasi/Kaur, TPK, Masyarakat dan Penyedia.
Kemudian dalam Pasal selanjutnya, yakni Pasal 10 (Ayat) 1 dijelaskan bahwa Kasi/Kaur mengelola pengadaan buat kegiatan sesuai bidang tugasnya.
Dari penjelasan diatas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa pengadaan barang/jasa di desa menjadi tupoksi Kaur dan Kasi.
Demikian jawaban singkat dari admin atas pertanyaan, Apakah Sekdes Boleh Melaksanakan Pengadaan Barang Jasa di Desa?. Apabila terdapat kekeliruan harap dikoreksi. Semoga bermanfaat.