Apa Saja yang Dibahas dalam Musrembang Desa Tahun 2020
Musrembang Desa adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) tahun anggaran yang direncanakan.
Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) merupakan dokumen perencanaan buat periode 1 (satu) tahun & adalah klasifikasi berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).
RPJM Desa merupakan dokumen perencanaan desa buat periode 6 (enam) tahun yang membuktikan rancangan kerangka ekonomi desa, acara prioritas desa, rencana kerja & pendanaan dan prakiraan maju, baik yg dilaksanakan sang pemerintah desa maupun yg ditempuh dengan kegotong royongan atau partisipasi rakyat desa.
Dalam Pasal 6 Permendagri 114 Tahun 2014, disebutkan isi RPJM Desa memuat visi & misi kepala desa, arah kebijakan pembangunan desa dan planning aktivitas yg mencakup bidang penyelenggaraan pemerintah desa, aplikasi pembangunan desa, pelatihan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan warga desa.
Kapan Musrembangdes Tahun 2020 digelar?
Pelaksanaan Musrebang desa (musrembangdes) tahun 2020 diselenggarakan pada tahun 2019 dengan melibatkan berbagai elemen dan unsur masyarakat yang terdiri dari BPD, Perwakilan Dusun, RW dan RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), lembaga adat desa, perwakilan pemuda, perwakilan kelompok tani, tokoh masyarakat serta unsur lain yang terkait di Desa.
Musrembandes yg ideal yaitu musyawarah desa yg mampu memotret keseluruhan kebutuhan warga desa, potensi desa, asal daya manusia & kemajuan desa.
Sebelum musrembang desa dilaksanakan, hendaknya didahulukan dengan pelaksanaan musyawarah dusun atau musdus. Adapun maksud dan tujuan dilaksanakan musdus dalam rangka menampung aspirasi dan usulan-usulan kegiatan dari masyarakat dusun.
Kemudian hasil penjaringan usulan kegiatan dari masing-masing dusun dikumpulkan dan di rumuskan oleh tim perumus untuk dibawa dalam musrembangdes.
Selanjutnya usulan kegiatan dimasukkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) tahun 2020. Hendaknya, semua usulan dari masyarakat dusun dicermati dan buat perangkingan prioritas, hal ini mengingat tidak semua usulan masyarakat dapat diakomodir dalam satu tahun anggaran.
Setelah RKPDes disusun & disepakati beserta dalam musyawarah desa, kemudian kepala desa menetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa. RKP Desa yang sudah ditetapkan menjadi panduan dalam penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
Apa Saja yang Dibahas pada Musrembang Desa Tahun 2020
Dalam musyawarah desa (musrembangdes) selain membahas usulan-usulan kegiatan & program yg sebagai wewenang desa pula membahas program prioritas pemerintah diatasnya yang dilimpahkan ke desa.
Pada tahun 2020 prioritas penggunaan dana desa diutamakan buat membiayai aplikasi program dan kegiatan pada bidang pelayanan sosial dasar yg berdampak eksklusif dalam meningkatnya kualitas hidup warga .
Sedangkan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa diutamakan buat membiayai aplikasi program yg bersifat lintas aktivitas, membentuk lapangan kerja yang berkelanjutan, menaikkan pendapatan ekonomi bagi keluarga miskin, & menaikkan pendapatan asli Desa (PADes).
Misalnya buat acara yang bersifat lintas kegiatan antara lain, dana desa digunakan buat pengembangan produk unggulan desa & produk unggulan kawasan pedesaan, pembentukan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) & Badan Usaha Antar Desa (BUMADes), pembangunan wahana & prasarana olahraga desa, dan pembangunan embung desa.
Sementara itu, pada penanggulangan kemiskinan dana desa diutamakan buat membiayai acara penanggulangan kemiskinan, melakukan pemutakhiran data kemiskinan & melakukan kegiatan percepatan ekonomi famili.
Beberapa hal lain yang perlu dibahas dalam musyawarah desa tahun 2020 yakni kegiatan reflikasi inovasi desa yang telah di komitmenkan oleh Kepala Desa bersama BPD melalui Bursa Inovasi Desa (BID) Tahun 2019.Semoga saja