Apa itu KTP Anak, Manfaat dan Bagaimana Cara Membuatnya?

Program Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Anak ini merupakan keliru satu program modern berdasarkan pemerintah.

Program KTP anak ini digagas sejak tahun 2016, dan mulai direalisasikan sejak tahun 2018, & baru akan berlaku secara nasional mulai tahun 2019 ini.

Sejumlah program akselerasi segera dibentuk & akan dimulai dalam tahun 2018 yang lalu dan tahun tahun ini 2019.

Guna mendukung suksesnya program KTP anak atau KIA ini, para orang tua dituntut buat turut dan pada pembuatannya, karena anak-anak tentunya nir sanggup membuatnya sendiri dan hanya ikut apa yang dilakukan sang orang tuanya.

Baca juga: Cara Cek Status dan Cara Membaca NIK di e-KTP Online

Apa itu KIA - KTP Anak?

apa itu ktp anak, manfaat dan cara membuatnya

Dulu, para orang tua hanya dituntut buat mengurus keperluan dokumen anak hanya berupa akta lahir, tetapi sekarang ditambah tugas baru yakni mengurus KIA/ KTP anak.

Pemberlakuan KTP anak ini rencananya akan berlaku secara bertahap sampai tahun 2019, mengingat keterbatasan anggaran yang ada, sebab saat ini terdapat sekitar 85 juta anak pada Indonesia.

Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor dua tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA), KTP anak ini berlakunya secara bertahap, perdaerah.

Jadi apa itu Kartu Identitas Anak atau KTP anak, manfaat dan cara mengurusnya itu hampir-hampir sama atau seperti dengan KTP orang dewasa (e-KTP).

Dasar Hukum Kartu Identitas Anak (KIA) - KTP Anak

Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) telah bisa dilakukan seiring dengan munculnya peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut diatas, yg mewajibkan setiap anak mempunyai bukti diri diri, menjadi warganegara Indonesia.

KTP anak ini mulai harus diberlakukan sejak tahun 2016 pada bentuk Kartu Identitas Anak (KIA).

Segala ketentuan dan kebijakan mengenai KIA ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor dua Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.

Selanjutnya Kartu Identitas Anak ini akan sebagai sebuah bukti diri resmi berdasarkan sang anak dan sebagai bukti resmi diri anak yang berusia kurang dan 17 tahun dan belum menikah.

KTP anak berupa Kartu Identitas Anak ini diterbitkan sang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota.

Segala hal tentang KTP anak atau KIA ini diatur pada undang-undang dan peraturan aturan tersendiri, yakni:

Pasal 27 UU No. 35/2014 mengenai Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak

UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan UU 24 tahun 2013.

Selanjutnya, hal-hal teknis & lainnya bisa Anda pelajari berdasarkan kedua anggaran aturan tersebut diatas.

Tujuan dari KIA - KTP Anak

Adapun tujuan pemerintah menerbitkan KTP anak ini adalah buat meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik pada rakyat.

Selain itu, KTP anak atau KIA ini jua adalah upaya pemerintah dalam memberikan proteksi & pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara Indonesia.

KTP anak atau Kartu Identitas anak ini tujuannya selain menjadi pemenuhan hak-hak konstitusional anak, pula buat mempermudah anak dalam mendapatkan layanan publik.

Fungsi menurut KIA - KTP Anak

Sedangkan fungsi berdasarkan KIA atau KTP anak ini dalam dasarnya sama menggunakan fungsi berdasarkan KTP untuk orang dewasa.

Yakni menjadi kartu identitas diri menjadi warganegara atau sebagai pertanda pengenal atau bukti diri yg absah.

Sehingga, pada ketika akan meminta atau melakukan pelayanan publik misalnya misalnya mengurus atau menciptakan paspor, dan sebagainya yg selama ini masih dan hanya memakai kondisi akta kelahiran saja.

Mengapa Perlu KIA - KTP Anak?

Seyogyanya anak masih dalam pemeliharaan orang tua, masih sebagai tanggung jawab orang tua. Jadi segala keperluan pelayanan publik & hak-hak konstitusional anak, pengurusannya inheren pada orang tua.

Sehingga, seharusnya Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga sudah lebih dari cukup untuk dipergunakan sebagai alat atau prasyarat dalam pengurusan pelayanan publik anak.

Jadi, mengapa kita perlu buat mengurus KIA?

Dulu, praktek pengurusan administrasi kependudukan dan pelayanan publik pada masyarakat tidaklah sekompleks & serumit saat ini.

Saat ini, bagi Anda yg telah menjalani praktek kepengurusan administrasi kependudukan buat anak atau mungkin Anda yang hanya mendengar & mengamatinya saja, kepengurusan administrasi kependudukan anak nisbi kurang efektif dan efisien.

Sebagai contoh, buat mengurus layanan administrasi publik, ketika ini anak diminta membawa akte kelahiran bagi yang belum sekolah atau bila anak telah sekolah identitasnya berupa kartu pelajar atau ijazah.

Baca juga: Biaya Balik Nama STNK dan BPKB Motor

Nah, ijazah & akta kelahiran itu sendiri adalah sebuah dokumen yg sekali untuk, jadi relatif berisiko bila dibawa kemana-mana.

Apalagi bentuknya berupa surat atau lembaran kertas ukuran F4/ HVS, yg relatif sulit buat dibawa-bawa, yg berisiko hilang, robek atau rusak & lain sebagainya.

Dengan adanya KTP anak atau KIA ini yg memiliki bentuk berupa kartu misalnya halnya KTP (Kartu Tanda Penduduk), maka akan sangat gampang buat dibawa, lantaran sanggup kita selipkan atau masukkan ke dalam dompet.

Serta seluruh bukti diri anak yang tercatat dalam kitab register kependudukan masing-masing daerah tercantum disana, sebagai akibatnya menciptakan semua proses pelayanan publik kependudukan anak akan lebih gampang, efekti & lebih efisien lagi.

Atas dasar inilah, sebagaimana diatur pada peraturan menteri pada negeri angka dua tahun 2016 tentang KIA, pemerintah akhirnya mulai melakukan tahapan pemberlakuan acara KTP anak atau KIA ini.

Tahapan pemberlakuan acara Kartu Identitas Anak (KIA) ini tahap pertama pada tahun 2016, mulai diberlakukan di 50 wilayah, yang diantaranya merupakan kota Pangkalpinang, Makassar dan Malang.

Tahap kedua yakni dalam tahun 2017, pemberlakuan acara KIA ini diperluas lagi hingga 108 wilayah, dan terus berlanjut yg ditargetkan pada tahun 2019, semua sudah terlaksana & seluruh anak telah mempunyai KIA.

Manfaat KTP Anak - KIA buat Anak

Salah satu alasan mengapa pemerintah menerbitkan peraturan tentang KTP anak atau KIA ini merupakan buat memudahkan proses pendataan penduduk buat usia belum 17 tahun, yakni usia pembuatan KTP.

Manfaat dari KIA itu sendiri adalah agar pemerintah lebih mudah lagi dalam menaikkan kualitas pelayanan publiknya buat anak-anak (usia dibawah 17 tahun).

Selain itu, menggunakan adanya KIA ini yg berfungsi menjadi kartu identitas atau pengenal, maka anak-anak pula bisa dengan mudah mengurus & mengakses pelayanan publik secara mandiri.

Misalnya, bila pemerintah menaruh acara beasiswa, atau program-program pengurangan harga untuk anak-anak usia sekolah (pelajar) pada sektor pendidikan, olahraga, kesehatan dan parawisata, maka mereka cukup menggunakan kartu KIA ini.

Diantara manfaat-manfaat menurut tujuan dibuatnya KIA ini diantaranya adalah menjadi berikut:

  • KIA ditujukan sebagai upaya untuk memenuhi hak anak.
  • KIA bisa digunakan untuk persyaratan mendaftar sekolah.
  • KIA bisa juga digunakan sebagai bukti diri si anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank.
  • KIA juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS.
  • Jika terjadi masalah misal kasus meninggal dunia pada anak, maka proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak tersebut juga bisa menggunakan KIA untuk mengurus klaim santunan kematian.
  • KIA mempermudah proses pembuatan dokumen keimigrasian.
  • KIA juga bermanfaat untuk mencegah terjadinya perdagangan anak.
Selain manfaat KIA untuk anak itu sendiri, juga bermanfaat bagi orang tuanya, sebab para orang tua pun akan lebih mudah dalam kepengurusan pelayanan publik anak.

Masa Berlaku KIA - KTP Anak

Kartu Identitas Anak- KIA mulai diterapkan dalam tahun 2016, yakni pada anak yg sudah memiliki akte kelahiran sinkron dengan tahapan-tahapan misalnya yg telah kami sebutkan di atas.

Kartu Identitas Anak (KIA), atau KTP anak itu sendiri berlaku sejak menurut anak tadi lahir (selain mempunyai akta kelahiran) sampai anak tersebut berkewajiban mempunyai e-KTP, yakni berusia 17 tahun keatas.

Jadi, KIA atau KTP anak ini hanya sekali buat & berlaku sampai ia dewasa atau berusia 17 tahun, yakni batas usia minimal buat mempunyai e-KTP.

Jenis-jenis KIA - KTP Anak

Selanjutnya kita akan mengenal KTP anak, jenis serta isinya berdasarkan Permendagri No 2 Tahun 2016 Tentang Tentang Kartu Identitas Anak.

Saat ini ada 2 jenis Kartu Identitas Anak (KIA) yakni:

KIA buat kelompok usia anak usia 0 sampai 5 tahun,

KIA buat kelompok usia lima-17 tahun.

Adapun fungsi menurut KIA buat kelompok anak usia 0-lima tahun dengan KIA kelompok usia lima-17 tahun merupakan sama, perbedaannya hanya dalam isinya atau informasinya saja.

Informasi yang Tertera pada KIA

Beberapa liputan yg tertera didalam Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan menjadi berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan
  • Nama
  • Nama orang tua
  • Alamat
  • Foto (kelompok anak usia 5-17 tahun)
Perbedaan dengan KTP dewasa adalah KTP anak/ KIA tidak menyertakan chip elektronik.

Berikut ini disparitas KIA usia 0-5 tahun, KIA usia lima-17 tahun (kurang 1 hari) & KTP usia dewasa

KIA Usia 0-5 TahunKIA Usia 5-17 Tahune-KTP
Nomor Induk Kependudukan (NIK)Nomor Induk Kependudukan (NIK)Nomor Induk Kependudukan (NIK
Nama LengkapNama LengkapNama
Tempat Tanggal LahirTempat Tanggal LahirTempat Tanggal Lahir
Jenis KelaminJenis KelaminJenis Kelamin
Nomor Kartu KeluargaNomor Kartu KeluargaAlamat
Nama Kepala KeluargaNama Kepala KeluargaAgama
Nomor Akta KelahiranNomor Akta KelahiranStatus Perkawinan
AgamaAgamaPekerjaan
KewarganegaraanKewarganegaraanKewarganegaraan
AlamatAlamatMasa Berlaku
Tidak Ada FotoFotoFoto
Tidak Ada Chip ElektronikTidak Ada Chip ElektronikAda Chip Elektronik

KIA usia 0-5 tahun tanpa memakai foto, sedangkan KIA usia lima-17 tahun kurang satu hari memakai foto.

Baca juga: Syarat Membuat dan Memperpanjang SKCK Online

Untuk termin awal, bentuk KTP-nya masih biasa, belum KTP elektronika.

Nanti ketika usia anak telah mencapai 18 tahun ke atas, baru harus melakukan perekaman identitas elektro sesuai dengan KTP elektronik seperti yang terdapat sekarang ini.

Cara Pembuatan KIA - KTP Anak

prosedur dan syarat membuat ktp anak

Seperti halnya pada pengurusan dokumen-dokumen kependudukan lainnya. Pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP anak pun memiliki syarat-kondisi tertentu.

Proses dan Syarat Pembuatan KTP Anak Usia 0 Tahun/ Baru Lahir

Sebagai orang tua atau calon orang tua, ketika kita mempunyai anak yang baru lahir, maka KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran, saat orang tua mengurus akte kelahiran tersebut.

Proses pengurusan dan penerbitan KIA untuk anak usia 0 tahun atau baru lahir, adalah sekaligus yang akan diterbitkan pula bersamaan dengan akta kelahiran anak dan juga kartu keluarga (KK) orang tua.

Sebab, dasar penerbitan dari KIA adalah sesudah penerbitan atau adanya NIK (Nomor Induk Kependudukan) yg jua sebagai dasar penerbitan akta kelahiran & kartu famili (KK).

Proses dan Syarat Pembuatan KIA - KTP Anak Usia belum 5 Tahun

Bagi yang waktu berlakunya ketentuan ini, anak tadi belum berusia 5 tahun & belum memiliki KIA, maka proses pengurusannya pembuatannya adalah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
  • KK asli orang tua/wali; dan
  • KTP asli kedua orangtuanya/wali.
Artinya, ketika aturan mengenai KIA/ KTP anak ini mulai berlaku, dan anak Anda telah lahir namun belum berusia 5 tahun, serta telah memiliki akta kelahiran, maka syarat pembuatan KIA atau KTP anak tersebut adalah sebagaimana tersebut diatas.

Proses dan Syarat Pembuatan KIA - KTP Anak Telah Berusia 5 Tahun

Sedangkan, bagi anak WNI yang sudah berusia lima tahun dan waktu ini belum memiliki KIA atau KTP anak, maka proses pengurusannya pula harus memenuhi persyaratan menjadi berikut:

  • Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
  • KK asli orangtua/wali.
  • KTP asli kedua orangtuanya/wali.
  • Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Nah, selain WNI, KIA atau KTP anak untuk warga negara asing yang tinggal di Indonesia, juga bisa dibuatkan, dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:

  • Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap.
  • KK Asli orang tua/wali.
  • KTP elektronik asli kedua orangtuanya.
Adapun Cara atau Proses pembuatan KIA sendiri dilakukan dalam dua tahap yakni:

  1. Untuk anak yang berumur nol tahun hingga lima tahun diberikan KIA yang tidak disertai foto
  2. Setelah anak berumur lima tahun hingga 17 tahun (kurang sehari) diberikan KIA dengan menampilkan foto pemilik kartu.
Dengan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), maka ini berarti seorang anak akan memiliki identitas resmi kependudukan bagi yang berusia di bawah 17 tahun (kurang 1 hari) dan belum menikah.

Prosedur Pembuatan KIA - KTP Anak

Tata cara atau prosedur pembuatan KIA ini mampu kita lihat dari bunyi Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016.

Yang bila kita pelajari lebih lanjut, pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, dijelaskan mengenai rapikan cara pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP anak, yakni sebagai berikut:

  1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
  3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/ kelurahan.
  4. Dinas juga bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Sedangkan untuk anak warga negara asing, proses pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Anak menurut Permendagri di atas adalah sebagai berikut:

  1. Untuk anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak wajib melapor ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
  2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
  3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.
Demikianlah, singkatnya mengenai apa itu KTP anak, manfaat serta bagaimana cara mengurusnya.

Pahami & kenali segala manfaat & tujuan menurut pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP anak ini, selanjutnya segeralah urus proses pembuatannya dan segala persyaratannya.

Baca juga: Surat Keterangan Domisili

Program KIA atau KTP anak ini sangat membantu kita sebagai warganegara pada setiap kepengurusan dokumen kependudukan buat anak.

Selain buat memudahkan administrasi bagi anak itu sendiri, pula buat memudahkan pemerintah dalam memberikan layanan publik kepada setiap warganegaranya.

Sebagai orang tua, kita seharusnya memahami secara lebih detil tentang acara KIA tersebut.

Sehingga akan terjadi hubungan yang baik antara penyelenggara negara dalam hal ini pemerintah menggunakan warganegaranya dalam hal ini orang tua anak demi suksesnya acara KIA tadi.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2