7 Poin Penting dalam PP 23/2018 Tentang PPh Final 0,5%
Tarif PPh Final UMKM resmi turun berdasarkan 1% sebagai 0,5%. Perubahan tarif PPh Final UMKM tadi tercantum pada PP No. 23 Tahun 2018.
Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yg Memiliki Peredaran Bruto Tertentu tersebut merupakan pengganti atas PP No 46 Tahun 2013.
Pph final
Perubahan tarif yg efektif diberlakukan mulai 1 Juli 2018 merupakan keliru satu poin penting dalam PP baru ini. Namun, ada sejumlah ketentuan yang tidak kalah penting buat diketahui harus pajak. Berikut ini 7 poin penting dalam PP No. 23 Tahun 2018
TARIF PPH FINAL 0,5% BERSIFAT OPSIONAL
Pemerintah telah menetapkan buat meringankan tarif PPh Final sebagai 0,lima%. Tetapi, ketentuan ini bersifat opsional karena harus pajak bisa memilih buat mengikuti tarif dengan skema final 0,5%, atau memakai skema normal yang mengacu dalam pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan.
Sifat opsional ini memberi keuntungan bagi wajib pajak karena:
1. Bagi harus pajak (WP) eksklusif & badan yang belum bisa menyelenggarakan pembukuan dengan tertib, penerapan PPh Final 0,lima% menaruh kemudahan bagi mereka buat melaksanakan kewajiban perpajakan. Sebab, perhitungan pajak sebagai sederhana yakni 0,lima% berdasarkan aliran bruto/omzet. Namun, penerapan PPh Final mempunyai konsekuensi yakni WP tetap wajib membayar pajak meski sedang pada keadaan rugi.
Dua. Sementara, WP badan yang telah melakukan pembukuan dengan baik bisa memilih buat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif normal yg diatur pasal 17 UU No. 36 mengenai Pajak Penghasilan. Konsekuensinya, perhitungan tarif PPh akan mengacu pada lapisan penghasilan kena pajak. Selain itu, WP juga terbebas berdasarkan PPh apabila mengalami kerugian fiskal.
Pajak UMKM
PENGENAAN TARIF PPH FINAL 0,5% PUNYA BATAS WAKTU
Tidak seperti PP No. 46 Tahun 2013, kebijakan modern mengenai PPh Final 0,5% punya grace period alias batasan saat.
Batasan saat yg diberikan pemerintah bagi WP yg ingin memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% merupakan:
A. 7 tahun pajak buat WP orang eksklusif.
B. 4 tahun pajak untuk WP badan berbentuk koperasi, CV, atau firma.
C. Tiga tahun pajak bagi WP badan berbentuk PT.
Setelah batas waktu tersebut berakhir, WP akan kembali menggunakan skema normal misalnya diatur oleh pasal 17 UU No.36. Hal ini ditujukan untuk mendorong wajib pajak menyelenggarakan pembukuan & pengembangan usaha.
WP YANG DIKENAI PPH FINAL BERPENGHASILAN DI BAWAH RP 4,8 M
Ambang batas penghasilan harus pajak yang dikenai PPh Final tidak berubah yakni senilai Rp 4,8 miliar. Batasan nilai tadi secara eksplisit menargetkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi sasaran pajak. Pemerintah memang ingin merangkul sebesar mungkin UMKM buat masuk pada sistem perpajakan.
Pph final
SIAPA YANG DAPAT MEMANFAATKAN PPH FINAL 0,lima%?
Wajib pajak yg mempunyai sirkulasi bruto eksklusif yang dikenai PPh Final 0,lima% merupakan:
1. Wajib Pajak orang eksklusif
2. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, atau PT yang menerima atau memperoleh penghasilan menggunakan aliran bruto pada bawah Rp 4,8 miliar.
SIAPA YANG TIDAK DAPAT MEMANFAATKAN PPH FINAL 0,5%
1. Wajib Pajak orang eksklusif dengan penghasilan yang diperoleh dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Ini termasuk persekutuan atau firma yang terdiri dari WP orang pribadi berkeahlian sejenis seperti firma hukum, kantor akuntan dan lain sebagainya.
2. Wajib pajak dengan penghasilan yang diperoleh pada luar negeri yg pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri.
Tiga. Wajib pajak yg penghasilannya sudah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri.
4. Wajib pajak menggunakan penghasilan yg dikecualikan menjadi objek pajak.
BAYAR PPH FINAL 0,lima% LEBIH MUDAH MELALUI PAJAKPAY
PPh bisa dibayar melalui tempat kerja pos/bank perspesi termasuk segala fasilitas yang disediakan oleh Lembaga tersebut seperti ATM. Namun, bagi harus pajak yang ingin menghemat ketika dan upaya untuk membayar pajak, sekarang Anda bisa menyetorkan pajak Anda melalui PajakPay.
Fitur ini memungkinkan Anda membayar pajak online lebih mudah & aman bahkan relatif menggunakan satu klik. Berikut ini 7 keuntungan bayar pajak menggunakan PajakPay:
1. Aman lantaran adanya teknologi enkripsi dan firewall berlapis.
2. ID Billing dan NTPN yg diperoleh menurut OnlinePajak absah.
Tiga. Akurat lantaran meminimalisir kesalahan ketika melakukan input data manual.
4. Buat banyak ID billing secara instan.
5. BPN/NTPN tersimpan secara digital dalam ketika lama .
6. Bisa tambah saldo tanpa batas menggunakan majemuk metode transfer.
7. Hemat saat dan bebas porto.
JIKA INGIN MENGIKUTI TARIF SKEMA NORMAL, WAJIB PAJAK PERLU MENGAJUKAN DIRI
Jika nir ingin berstatus menjadi wajib pajak PPh 0,5%, Anda harus lebih dulu mengajukan permohonan pada Ditjen Pajak. Selanjutnya, Anda akan menerima liputan sebagai wajib pajak yg dikenai PPh yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
Tetapi, harus pajak yg sudah menentukan buat dikenai PPh menggunakan skema normal nir bisa memilih buat dikenai PPh Final 0,5%. (#)