5 Tahapan Dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
Tata cara aplikasi kegiatan pengadaan barang dan jasa di Desa diatur dengan peraturan Bupati/Walikota mengenai Pengadaan Barang/Jasa pada Desa berpedoman dalam peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang/jasa pada Desa.
Bupati/Walikota dalam menyusun peraturan tentang pengadaan barang dan jasa di Desa dengan berpedoman pada P eraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa pada Desa dengan tetap memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa pada Desa
Tatacara pengadaan barang & jasa pada Desa terdiri lima tahapan yaitu tahapan perencanaan pengadaan, persiapan pengadaaan, aplikasi pengadaaan, tahapan pelaporan & serah terima.
Tahapan Perencanaan Pengadaan
Perencanaan pengadaan dilakukan pada saat penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Perencanaan pengadaan yang dimuat dalam RKP Desa meliputi:
a. Jenis aktivitas;
b. Lokasi;
c. Volume;
d. Porto;
e. Target;
f. Ketika pelaksanaan aktivitas;
g. Pelaksana aktivitas aturan;
h. Tim yang melaksanakan kegiatan; dan
i. Rincian satuan harga buat kegiatan pengadaan yg akan dilakukan.
Selanjutnya Kepala Desa mengumumkan hasil perencanaan pengadaan yang ada dalam RKPDes melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat desa, sekurang-kurangnya pada papan pengumuman Desa.
Pengumuman perencanaan pengadaan yang diumumkan oleh Kepala Desa paling sedikit memuat:
1) Nama Kegiatan;
2) Nilai Pengadaan;
3) Jenis Pengadaan;
4) Keluaran/Output (terdiri berdasarkan volume dan satuan);
5) Nama TPK;
6) Lokasi; &
7) Waktu Pelaksanaan.
Perencanaan Pengadaan menjadi acuan pada penyusunan Rencana Kegiatan & Anggaran Desa & Rencana Kerja Kegiatan Desa.
4 tahapan lainnya dalam pengadaan barang dan jasa di Desa, yakni tahapan persiapan pengadaaan, pelaksanaan pengadaaan, pelaporan dan serah terima.
Secara detail bisa dilihat dalam Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa pada Desa.