Lagi! Beredar Hoax Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS 2019

Hoax seputar pengangkatan CPNS 2019 yg mengatasnamakan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pulang beredar.

Surat abal-abal tadi tertanggal 8 Mei 2019 dengan Nomor: K.242.-216/ V.7-5/19, Nomor: K.243.-217/ V.7-5/19, Nomor: K.244.-218/ V.7-5/19, Nomor: K.245.-219/ V.7-lima/19, dan Nomor K.246.-220/ V.7-lima/19, tentang SK Pengangkatan CPNS.

Surat Keputusan Pengangkatan menjadi CPNS bodong tersebut berisi tentang, pengangkatan seseorang yg namanya tercantum pada SK tadi menjadi CPNS Pemerintah Kabutapen Magetan, Jawa Timur.

hoax SK pengangkatan cpns 2019

Dalam surat palsu yg ditetapkan dalam 8 Mei 2019 tersebut, yg ditandatangani sang Kepala BKN Dr. Ir. Bima Haria Wibisana, MSIS.

Hoax SK Pengangkatan CPNS 2019

BKN melalui akun media sosial resminya di Twitter, menegaskan bahwa surat keputusan yang beredar di warga tadi adalah palsu dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya a.K.A hoax.

"#SobatBKN, balik beredar surat palsu yang mengatasnamakan Kepala BKN tentang pengangkatan CPNS."

#SobatBKN, kembali beredar surat palsu yang mengatasnamakan Kepala BKN mengenai pengangkatan CPNS. #BKNSemangatUntukNegeri #ReformasiBirokrasiBKN pic.twitter.com/7u1eqRcXSG

— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) July 2, 2019
Baca: Berita Hoax Seputar Pendaftaran CPNS 2019

"Mimin pastikan bahwa surat-surat tersebut bukan adalah produk BKN ya"

Mimin pastikan bahwa surat-surat tersebut bukan merupakan produk BKN ya #SobatBKN #BKNSemangatUntukNegeri #ReformasiBirokrasiBKN pic.twitter.com/UCTgrc7UlB

— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) July 2, 2019

Berdasarkan Undang-Undang No. 5/ 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN), pengangkatan CPNS dilakukan melalui proses seleksi.

Jadi, tidak terdapat pengangkatan CPNS dari energi honorer, pegawai tidak permanen, pegawai tetap non-PNS, & tenaga kontrak secara otomatis tanpa tes.

Selain itu, Surat Keputusan pengangkatan menjadi CPNS, bagi yang sudah lulus seleksi penerimaan CPNS, dikeluarkan sang pejabat pembina kepegawaian masing-masing instansi/ pemerintah wilayah.

Yakni, bila peserta seleksi yang dinyatakan lulus sebagai CPNS pada Mahkamah Agung RI (misalnya), maka yg mengeluarkan SK (Surat Keputusan) pengangkatan menjadi CPNS merupakan Sekretaris Mahkamah Agung RI.

Baca: Tingkat Kesulitan Soal CPNS 2019 Berbeda-beda

BKN, dalam hal ini hanya mengeluarkan nota persetujuan penetapan NIP atau Nomor Induk Pegawai, sedangkan SK pengangkatan sebagai CPNS nya sendiri ditandatangani oleh pejabat pembina kepegawaian instansi terkait.

Sebagai model: Pada registrasi dan seleksi penerimaan CPNS yang sudah diumumkan secara resmi oleh pemerintah, melalui Kemen PAN RB & BKN, Admin mendaftar pada Mahkamah Agung RI dan dinyatakan lulus semua termin seleksi dan dapat diangkat menjadi CPNS.

Mahkamah Agung RI akan meminta pada Admin, buat memenuhi kelengkapan berkas dan melakukan pemberkasan kondisi-syarat administrasi buat diangkat menjadi CPNS.

Kelengkapan berkas yang telah dikirimkan sang Admin dan peserta yang lulus lainnya, yang diterima sang Mahkamah Agung RI, akan dikirimkan & diusulkan pada BKN secara kolektif (seluruh peserta yg dinyatakan lulus), untuk ditetapkan NIP (Nomor Induk Pegawai) nya.

Setelah berkas penetapan NIP yg dikirimkan pejabat pembina kepegawaian Mahkamah Agung RI, dinyatakan lengkap oleh BKN, maka BKN akan mengeluarkan nota/ penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai).

Nota atau penetapan NIP oleh BKN ini, akan dikirimkan pulang pada pejabat pembina kepegawaian Mahkamah Agung RI.

Atas dasar nota penetapan NIP berdasarkan BKN ini, pejabat pembina kepegawaian Mahkamah Agung RI (yg dalam hal ini merupakan Sekretaris Mahkamah Agung RI) akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi CPNS kepada peserta yg lulus, dan juga Admin.

SK pengangkatan CPNS ini dibentuk pada beberapa rangkap dan dikirimkan antara lain pada:

  • Instansi (Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya) dimana Admin ditempatkan (misalnya di Pengadilan Negeri Sungailiat)
  • Instansi Pengadilan Tinggi (wilayah Pengadilan Negeri dimana Admin ditempatkan)
  • Kantor Regional BKN
  • Kanwil DJP
  • KPPN

BKN mengimbau agar warga lebih berhati-hati dan nir gampang percaya apabila ada fakta mengenai pengangkatan CPNS.

Baca: Daftar Usulan Formasi CPNS 2019 dari Pemda Seluruh Indonesia

"Tak pernah lelah mengingatkan #SobatBKN, buat berhati-hati & jangan gampang percaya bila terdapat yang menyebarkan surat-surat berbau mencurigakan. Juga jangan ragu buat konfirmasi kebenarannya melalui media sosial BKNdanquot;

Tak pernah lelah mengingatkan #SobatBKN, untuk berhati-hati dan jangan mudah percaya bila ada yang menyebarkan surat-surat berbau mencurigakan. Juga jangan ragu untuk konfirmasi kebenarannya melalui media sosial BKN#BKNSemangatUntukNegeri #ReformasiBirokrasiBKN pic.twitter.com/pXRWyhv2Uh

— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) July 2, 2019
Masyarakat juga diminta untuk selektif menerima informasi, serta mencari kebenarannya di website resmi BKN dan Kementerian PANRB, serta melalui akun-akun media sosial resmi BKN di Twitter, Instagram dan FB.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2