Kini Buat e-KTP Makin Mudah Tanpa Surat Pengantar RT/ RW
Sampai saat ini masih banyak yg mengeluhkan ribetnya menciptakan e-KTP.
Sudah harus pake surat pengantar menurut RT/ RW, pas dilengkapi, eh.., e-KTP nya gak jadi-jadi.
Begitulah kira-kira keluhan rakyat yg kesal kartu identitasnya tak kunjung dicetak.
Padahal telah menunggu usang, hingga berbulan-bulan.
Apalagi lagi bagi mereka yang ingin mendaftar atau mengikuti seleksi penerimaan CPNS, yang mana e-KTP adalah syarat yang paling mendasar agar bisa mendaftar untuk mengikuti seleksi penerimaan CPNS.
Tetapi, dengan munculnya peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil mampu menjadi fakta baik bagi rakyat.
Baca: Mudahnya Membayar Buat SIM Baru dan Perpanjangan SIM Lama dengan GoPay
Kini Buat e-KTP Tanpa Surat Pengantar RT/ RW
Sehingga sekarang, buat membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) nir diperlukan lagi surat warta atau surat pengantar menurut RT/ RW dan Kepala Desa/ Lurah setempat.
Jadi semakin memudahkan rakyat buat eksklusif mengurus KTP elektro tadi ke tempat kerja Disdukcapil Kabupaten/ Kota setempat.
Persyarat Membuat e-KTP
Adapun persyaratan pembuatan KTP dari perpres angka 96 tahun 2018 adalah sebagai berikut:
1. E-KTP baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia 17 tahun
- Sudah menikah atau pernah kawin
- Fotokopi KK
Sehingga, dalam dalam dasarnya merujuk dari perpres angka 96 tahun 2018 ini cukup membawa fotokopi KK (Kartu Keluarga) saja buat membuat e-KTP baru.
Merujuk pada peraturan sebelumnya, kondisi membuat e-KTP baru, yakni:
- Berusia 17 tahun,
- sudah kawin atau pernah kawin;
- Surat pengantar RT/ RW dan Kepala desa atau Lurah;
- Fotokopi KK
- Kutipan akta nikah/ akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
- Kutipan akta lahir;
- Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
Dua. E-KTP baru bagi orang asing yang punya izin permanen
- Telah berusia 17 tahun
- sudah kawin atau pernah kawin
- Fotokopi KK
- Dokumen perjalanan
- Kartu izin tinggal tetap
tiga. E-KTP bagi WNI yang pindah menurut satu wilayah ke wilayah lain
- Surat keterangan pindah dari Disdukcapil atau UPT (Unit Pelaksana Teknis) Disdukcapil Kabupaten/ Kota daerah asal
- Fotokopi KK
4. E-KTP bagi WNI yang tiba menurut luar negeri
- Surat keterangan pindah dari perwakilan Indonesia
- Fotokopi KK
5. E-KTP bagi orang asing yang punya biar tinggal tetap pada Indonesia
Syarat penerbitan e-KTP bagi orang asing yg punya izin tinggal permanen di Indonesia wajib mencantumkan surat liputan pindah.
6. E-KTP akibat perubahan data, baik buat WNI maupun Warga Negara Asing (WNA) yang punya biar tinggal permanen
- Fotokopi KK
- e-KTP lama
- Kartu izin tinggal tetap
- Surat keterangan/ bukti perubahan data
7. E-KTP lantaran perpanjangan bagi orang asing yg punya biar tinggal tetap
- Fotokopi KK
- e-KTP lama
- Dokumen perjalanan
- Kartu izin tinggal tetap
8. E-KTP karena hilang atau rusak bagi WNI maupun WNA
- Surat keterangan hilang dari kepolisian
- e-KTP yang rusak
- Fotokopi KK
- Dokumen perjalanan RI atau dokumen perjalanan
- Kartu izin tinggal tetap
9. Proses perekaman & penerbitan e-KTP baru oleh Disdukcapil Kabupaten/ Kota di luar domisili bisa dilakukan menggunakan syarat:
- Tidak melakukan perubahan data penduduk
- Fotokopi KK.
Baca: Aplikasi Kredit Barang Secara Online Tanpa Kartu Kredit
Syarat Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)
Pembuatan KTP ini sekarang tidak hanya bagi orang dewasa saja, anak-anak pula sekarang diwajibkan buat mendapatkan kartu bukti diri, yg dianggap dengan Kartu Identitas Anak (KIA).
KTP anak ini sebenarnya telah usang diperkenalkan oleh pemerintah, akan namun karena kurangnya pemahaman masyarakat, poly anak yang belum memiliki KIA.
Dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018, pembuatan KIA wajib memenuhi syarat:
- WNI dan orang asing yang punya izin tinggal tetap
- berumur kurang dari 17 tahun dan belum kawin
Cara menciptakan KTP Anak dilakukan oleh Disdukcapil atau UPT Disdukcapil Kabupaten/ Kota.
Ketentuan lebih lanjut soal penerbitan KIA atau Kartu Identitas Anak akan diatur di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Baca: Apa itu KTP Anak? dan Cara Membuat serta Mengurusnya
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebelumnya adalah Permendagri Nomor dua Tahun 2016 tentang KIA mengkategorikan 2 jenis, yakni:
- Kelompok anak usia 0-5 tahun tanpa menggunakan foto
- Kelompok usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto
Syarat membuat KTP anak atau KIA yang tercantum dalam peraturan tadi, diantaranya:
- Fotokopi akta kelahiran
- fotokopi KTP orangtua
- fotokopi KK
- Melampirkan foto ukuran 2x3.
Baca: Tata Cara, Alur dan Mekanisme Pendaftaran CPNS 2019
Cara Membuat e-KTP
Adapun cara atau langkah-langkah dalam menciptakan e-KTP adalah sebagai berikut:
1. Langkah pertama cara menciptakan e-KTP adalah dengan mendatangi kantor Disdukcapil atau UPT Disdukcapil Kabupaten/ Kota dengan membawa KK
dua. Mengambil nomor antrian
tiga. Setelah dipanggil, petugas akan melakukan verifikasi data penduduk menurut KK & pengecekan database kependudukan
4. Petugas akan melakukan pengambilan foto eksklusif pada tempat
5. Pengambilan tandatangan pada alat perekam tandatangan elektronik
6. Perekaman data sidik jari tangan (jempol dan telunjuk kanan)
7. Selanjutnya adalah proses scan retina (iris) mata.
Apabila proses perekaman e-KTP terselesaikan, petugas akan membubuhkan tandatangan & stempel dalam surat panggilan yg sekaligus sebagai tanda bukti bahwa Anda telah melakukan perekaman foto, tandatangan, scan retina, dan sidik jari.
Seluruh proses perekaman data e-KTP hanya memakan saat sekitar 10-15 mnt saja.
8. Setelah selesai, e-KTP akan dicetak
Proses pembuatan hingga pencetakan e-KTP memerlukan ketika hingga 14 hari (dua minggu), menurut halaman resmi layanan Kemendagri.
Jika e-KTP selesai dicetak, Anda akan diberitahu & dapat diambil di Kelurahan/ Desa setempat.
Membuat e-KTP Paling Hanya 1 Jam
Seharusnya ketika ini tidak ada lagi masyarakat yang mengeluhkan lamanya pencetakan e-KTP.
Karena dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan.
Dalam Bab II Pasal tiga, pembuatan e-KTP, KK, akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, surat keterangan pindah harus diselesaikan pada saat satu jam & paling lama 24 jam (satu hari) semenjak kondisi dinyatakan lengkap sang petugas Disdukcapil Kabupaten/ Kota.
Akan tetapi batas waktu ini tidak berlaku bila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/ atau sarana prasarananya yg berkaitan menggunakan penyelesaian dokumen kependudukan.
Satu hal yg yang untuk diingat, bahwa menciptakan e-KTP & dokumen kependudukan lainnya tidak dipungut porto alias GRATIS, jadi jika terdapat petugas yg meminta porto Anda dapat melaporkannya lantaran termasuk pungli.
Selain itu, e-KTP pula sudah berlaku seumur hidup, sebagai akibatnya Anda nir perlu lagi memperbarui atau memperpangjangnya jika masa berlakunya habis seperti KTP yg lama .
Nah, apabila ada oknum petugas di dukcapil atau upt disdukcapil yg masih meminta uang atas layanan tadi atau penerbitan e-KTP yang usang, atau masih pula meminta surat pengantar berdasarkan RT/ RW, Anda dapat mengadukannya ke call center Dukcapil Kemendagri (hotline: 1500537, WA: 08118005373, SMS: 08118005373, email: dukcapil@gmail.Com), www.Lapor.Go.Id, dan www.Sapa.Kemendagri.Go.Id.
Baca: Cara Cek Status e-KTP secara Online
Untuk mengetahui syarat baru mengurus dokumen kependudukan lain, seperti KK, surat keterangan penduduk, maupun pencatatan sipil, seperti akta kelahiran, kematian, perceraian, pengangkatan anak, sampai perubahan nama, bisa dilihat di Perpres Nomor 96 Tahun 2018, dapat Anda lihat disini.
Sebagai warganegara yang baik, yang lahir & akbar, serta mencari nafkah di Republik ini, sudah seharusnya kita memiliki e-KTP menjadi bukti diri jati diri.
Ada banyak sekali kegunaan dari e-KTP ini, selain bisa digunakan untuk membuka rekening di bank, mengajukan kredit, pengurusan segala macam izin, untuk ikut pemilu, mencegah pemalsuan KTP, mendapatkan database kependudukan yang akurat, hingga untuk mencari pekerjaan dan mendaftar seleksi penerimaan CPNS.
Ayo, bagi yang belum mendapatkan & menciptakan e-KTP, dan Kartu Identitas Anak (KIA) buat sekarang & rasakan keuntungannya.